Bangun Moderasi Beragama Bersama FKUB dan Lembaga Keagamaan

Yogyakarta (FKUB) – Bertempat di Meeting Room Kukup Hotel Grand Kangen Gondokusuman, Yogyakarta, hadir perwakilan pengurus dan anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se-DIY. Kegaiatan digelar Selasa (2/11/2021) pagi.

Kepala Kanwil Kemenag DIY dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kabag Tata Usaha H. Arif Gunadi, S.Ag. M.S.I. secara ringkas menuturkan bahwa keberadaan umat beragama dijaga dalam Undang-Undang. “Cultur self yang terimplimentasi dalam kehidupan sehari-hari akan berjalan dengan baik, karena keberadaan umat beragama dijaga dalam Undang-Undang. Karena hal itu, di Yogyakarta menjadi kehidupan  yang tata titi tentrem,” tutur Gunadi.

Lebih lanjut Kabag jugamenyampaikan bahwa ajaran semua agama mengangkat harkat dan martabat manusia. “Nilai nilai Islam ada konsep ta’awuniyah, dan juga di dalam agama lain yang adiluhung. Ajaran semua agama mengangkat harkat dan martabat manusia. Dengan moderasi diharapkan mampu menjaga stabilitas nasional di antara semua komunitas yang ada. Semua umat beragama agar dapat menjaga jargon Jogja Rukun,” pungkas Gunadi.

Hadir pada kesempatan ini sebagai Narasumber, Kepala Bidang Kesbangpol DIY, Joko Muryanto, S.H., M.H. memaparkan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama. Berberbagai hal dan fenomena ia sampaikan, di antaranya data jumlah pemeluk agama di Yogyakarta, yaitu: dari jumlah penduduk 3.665.132 orang, 92,93℅ memeluk agama Islam,  4,76℅ Katholik, 2,78℅ Kristen, 0,13℅ Hindu, dan 0,10℅ memeluk Budha, sesuai data dari Bappeda tahun 2020. Semua umat menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing dengan aman dan nyaman, tentu karena didukung kedewasaan beragama, solidaritas, serta sinergitas antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat,” jelas Joko.

Berikutnya ia menukil statement Presiden Joko Widodo tentang keberadaan FKUB. “FKUB di Indonesia sebagai miniatur Kebhinekaan Indonesia. Ia menyebutkan pula regulasi dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam peliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat,” pungkas Joko.

Narasumber kedua, Drs. H. Solikhan Amin, M.S.I. dari FKUB DIY. “Peran tokoh agama memiliki posisi  yang penting dalam  masyarakat, karena dipandang sebagai orang yang mampunyai  beberapa  kelebihan baik dalam pengetahuan, jabatan, dan sebagainya,” ujar Amin.

Sesi akhir dialog interaktif dan informasi tentang rencana launching buku bersama FKUB dengan 32 penulis se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Buku tersebut rencananya akan dilaunching oleh Kakanwil Kemenag DIY, Ahad (14/11/2021) mendatang di Grand Kangen hotel juga. (izs/abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *