Penyelenggara Zawa Kankemenag Kulon Progo Gelar Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat

Penyelenggara Zawa Kankemenag Kulon Progo Gelar Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat

Kulon Progo (Kankemenag) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah lembaga pemerintah non struktural. Berbeda dengan Lembaga Amil Zakat Infak Shadaqah (LAZIS) yang dibentuk oleh masyarakat atau lembaga tertentu. Ketua Baznas Kulon Progo, H. Abd. Madjid menyampaikan hal itu saat menjadi Narasumber Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat yang digelar oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag setempat yang berlangsung di RM. Langgengsari, Mbulu, Pengasih, Selasa (15/2/2022) pagi.

“Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural. Berbeda dengan LAZIS yang dibentuk oleh masyarakat atau lembaga tertentu. Namun keduanya sama-sama sebagai lembaga pengelola Zakat, Infak, dan Shadaqah,” ujarnya.

Madjid juga memaparkan materi tentang Baznas dan Penasyarufan di Kabupaten Kulon Progo. “Pengelolaan dana Baznas Kulon Progo tertinggi di Provinsi DIY dari tahun 2019. Dan untuk tahun 2021 dengan perolehan sebesar 10.9 miliar rupiah,” imbuh Madjid.

Adapun Erfan Setiawan selaku narasumber kedua menjelaskan mengenai manajemen akuntansi (Akuntansi ZIS). Erfan menjelaskan bahwa Entitas adalah sesuatu yang diakui keberadaannya. Ada tiga macam entitas, yaitu entitas pembayaran (orang yang membayar zakat), entitas penerima (orang yang menerima) dan entitas pengelola (pengelola zakat). “Amil Zakat memiliki tugas pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelola zakat. Dalam UU No 23 tahun 2011 Bab II Pasal 7 menjelaskan bahwa Baznas menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan serta pertanggungjawaban terkait pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan pelaksanaan pengelolaan zakat,” tuturnya.

Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109 yang sudah disahkan tentang akuntansi zakat dan infak. “Ada beberapa unsur laporan keuangan antara lain: posisi keuangan (neraca), perubahan dana (laba rugi), arus kas, perubahan asset kelolaan catatan atas laporan keuangan,” terang Erfan.

Sementara itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyato, S.H. mengatakan bahwa peserta pembinaan terdiri dari UPZ Kankemenag, UPZ Madrasah, UPZ Kapanewon, UPZ Masjid, Lazisnu, dan Lazismu. (asj/izl/abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *