KUA Wates Launching Progam “Saku Ke Umat”
Kulonprogo (KUA Wates) – KUA Wates melaunching Program Unggulan SAKU KE UMAT (SAkinah dengan berwaKaf Uang untuk KEsejahteraan UMAT). Program wakaf uang digital dengan ikon SAKU KE UMAT KUA WATES adalah tindak lanjut dari launching PWUD (Pojok Wakaf Uang Digital) oleh Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd yang berlangsung di aula Adikarto Gedungkaca pada (29/08/2022) silam. Kegiatan tersebut dilaksanakan disela-sela kegiatan Bimbingan Perkawinan angkatan ke-51, Selasa (12/09/2022) Pagi di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Wates.
Salah satu sasaran program ini adalah bagi para calon penganten baru, dengan harapan agar keluarga yang sedang dibangun nantinya lebih barokah hendaknya memiliki investasi baik dunia dan akhirat. Untuk investasi akhirat mereka didorong dan dihimbau agar dapat berwakaf uang, karena wakaf ini tidak perlu menunggu menjadi kaya, namun mulai Rp.50.000,- bisa berwakaf. Selanjutnya mekanisme juga cukup mudah karena melalui via pembayaran dompet digital yang dimiliki atau dapat langsung ke Bank BPD.
Latif Fuad Nurul Huda,S.Ag.,M.S.I Kepala Wates ketika menjelaskan tetang Program Unggulan ini menyampaikan bahwa Wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang bernilai shadaqah untuk wakif (yang berwakaf) yang pahalanya akan mengalir terus selamanya walaupun telah meninggal dunia. Wakaf uang ini dapat dilakukan tidak hanya satu kali, namun dapat dilakukan berkali-kali, bahkan diatasnamakan almarhum/ah yang akan membantu mengurangi siksa kubur dan mengalirkan amal jariyah bagi almarhum/ah.
Lebih lanjut “Dengan wakaf uang digital ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi umat untuk berwakaf. Wakaf menjadi lebih mudah, karena bisa dilakukan siapa saja tidak harus menunggu kaya,” ujarnya. Uang yang terkumpul dari wakaf uang ini untuk kesejahteraan umat wilayah Kapanewon Wates yang pokoknya bersifat abadi” imbuhnya.
Di akhir sambutannya Fuad mengajak sekaligus mengimbau para calon penganten untuk turut serta menyukseskan program SAKU KE UMAT, karena dengan program Wakaf uang tersebut sekaligus dapat membantu Pelaku Usaha Mikro agar lepas dari jeratan Rentenir & Riba melalui Permodalan berbasis Wakaf Uang.
Dengan berlangsungnya progam ini berarti kita juga mendorong mereka menjalankan usahanya lebih syar’i dengan berwakaf uang yang akan dikelola Nazhir Wakaf Uang Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (No. Reg. BWI 3.3.00299) melalui JARIYAH FUND™ dengan klik link : https://pasifamal.net/p/1-45tjW. (muk/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!