KUA Wates Gelar Ikrar Akta Wakaf, Amankan Aset 271 m² untuk Yayasan Madinatussunah Wates

Kulon Progo (KUA Wates) – Komitmen umat dalam mendukung pengembangan syiar Islam kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Ikrar Akta Wakaf (AIW) yang digelar secara khidmat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wates pada Jumat (24/10/2025). Acara penandatanganan AIW ini mengesahkan wakaf berupa tanah pekarangan seluas 271 meter persegi yang berlokasi di wilayah Ngestiharjo, Wates, Kulon Progo.
Bertindak sebagai pejabat yang memimpin prosesi ini adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Sementara (PPAIW), Marjuki, S.H.I., M.S.I., yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Wates. Adapun detail Pihak yang Terlibat yaitu Wakif (Pewakaf): Subarsono dari Bekasi Timur, sedangkan Nadzir (Penerima/Pengelola Wakaf): Permana Nur Zaman dari Giripeni, yang menerima amanah untuk mengelola aset tersebut. Peruntukan Wakaf yaitu seluruh aset diwakafkan untuk kepentingan Yayasan Madinatussunah Ngestiharjo Wates Kulon Progo, yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan dan sosial yayasan. Prosesi ikrar disaksikan oleh dua saksi, yaitu Sujono dan Sukardi, keduanya dari Ngestiharjo.
Marjuki, S.H.I., M.S.I., menekankan bahwa penandatanganan AIW ini adalah titik legalitas penting. “Ini adalah langkah pengamanan aset wakaf secara hukum. Dengan adanya AIW, tanah seluas 271 meter persegi ini resmi menjadi milik Allah dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya, sehingga peruntukannya untuk Yayasan Madinatussunah akan terus terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Nadzir Permana Nur Zaman menyampaikan rasa syukurnya dan berjanji akan mengelola wakaf ini dengan penuh tanggung jawab. “Amanah dari Bapak Subarsono ini sangat berharga bagi perkembangan Yayasan Madinatussunah. Kami akan segera menindaklanjuti dengan pengurusan sertifikat wakaf ke BPN agar aset ini segera dapat dimanfaatkan,” ungkapnya. Dengan tuntasnya ikrar wakaf ini, aset umat Islam di Kulon Progo semakin bertambah dan legalitasnya terjamin, menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat, wakif, nadzir, dan instansi pemerintah seperti KUA dalam mengurus perwakafan.(lua/dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!