Penyelenggara Zawa Kankemenag Kulon Progo Ikuti Bimtek e-AIW

Sleman (KankemenagKP) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kulon Progo mengikuti Bimbingan Teknis Pendaftaran Tanah Wakaf melalui aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW). Agenda tersebut diselenggarakan oleh Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag DIY. Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. menyampaikan hal itu di sela-sela mengikuti kegiatan tersebut yang bertempat di Griya Persada Convention and Resort, Kaliurang, Sleman, Kamis (1/12/2022) siang.

“Peserta kegiatan ini meliputi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, BWI, PPAIW (Kepala KUA), perwakilan organisasi keagamaan, serta operator aplikasi SIWAK kab/kota se-DIY. Kegiatan ini rencananya berlangsung selama 3 hari, 30 November sampai 2 Desember 2022 besok,” ujarnya.

“Bimtek ini digelar terkait dikeluarkannya program e-AIW oleh Kemenag RI. Maka kami mengikuti Bimtek ini agar nantinya benar-benar siap dalam melayani masyarakat,” tambah Haris.

Kabid. Penaiszawa Kanwil Kemenag DIY, Drs. H. Sigit Warsita, MA dalam sambutan pembukaan dan pengarahan menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan wakaf masih dianggap sebagai tugas tambahan oleh PPAIW. Namun sebenarnya itu (pengelolaan wakaf) merupakan bagian dari Tusi PPAIW dan seiring dengan program revitalisasi KUA. “Di era digitalisasi ini terkait Perwakafan tidak luput juga harus menyelesaikan sejak pendaftaran sampai dengan terbitnya sertipikat menggunakan aplikasi. Maka sesuai dengan salah satu program Kemenag yaitu digitalisasi layanan, Kemenag RI mengeluarkan program Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW). Untuk itu diperlukan skill teknis bagi PPAIW agar dapat menguasai aplikasi ini,” pinta Sigit.

“Kegiatan Perwakafan selama ini masih konvensional dan manual. Sehingga kepala KUA (PPAIW) perlu dilatih melalui Bimtek ini agar dalam pelaksanaan e-AIW benar-benar bisa memenuhi ekspektasi masyarakat berupa kemudahan layanan. Setelah selesainya Bimtek ini, semua PPAIW, Penyelenggara Zawa, BWI, operator siwak agar segera menindaklanjutinya,” imbuh Kabid.

“Sesuai informasi dari Kemenag RI, program ini akan efektif diberlakukan mulai tahun 2023. Agar aplikasi ini bisa maksimal  dalam pelaksanaan, maka diharapkan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait Perwakafan yakni Kantor Pertanahan ATR BPN setempat,” pungkasnya. (hrs/abi).

Tetap sehat dan semangat

#No Korupsi

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *