Komisi VIII DPR RI Hadiri Diseminasi Standar Jaminan Produk Halal  di MAN 2 Kulon Progo

Kulon Progo (MAN2KP) – MAN 2 Kulon Progo kembali dipercaya menjadi tuan rumah hajatan besar, yaitu kegiatan Diseminasi Standar Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Kamis (2/3/2023). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Gedung Pusat Pembelajaran Terpadu Kampus Pusat MAN 2 Kulon Progo di Jalan Pahlawan Panjatan-Wates.

Sebagai narasumber utama Ir. Ibnu Mahmud Bilalludin Komisi VIII DPR RI. Acara tersebut juga dihadiri   Saiful Hadi,M.Pd.I.  Kasubag Tata Usaha Kemenag Kulon Progo, Priyo Santosa, S.H., M.A. anggota  DPRD Kulon Progo, Hartiningsih, M.Pd. Kepala MAN 2 Kulon Progo, Satgas Halal Kabupaten Kulon Progo, dan para pelaku UMKM di Kulon Progo.

Dalam sambutannya, Ibnu Mahmud  mengucapkan terima kasih kapada MAN 2 Kulon Progo karena telah bersedia menjadi tuan rumah kegiatan desiminasi. “MAN 2 Kulon Progo sangat luar biasa dengan berbagai sarana  dan prasarana. Semoga   menghasilkan para peserta didik yang menjadi manusia-manusia bermanfaat bagi bangsa, negara, dan agama,” ungkapnya.

“Pemerintah telah mengambil alih penjaminan produk halal melalui Undang-Undang Halal yang melahirkan BPJPH yang bertugas mengeluarkan sertifikat halal dan pendampingan pembuatan produk halal. Pemerintah kini memberikan fasilitas, dan mempermudah UMKM untuk mendapatkan legalitas halal berupa sertifikat halal. Tentu saja pemberian sertifikat halal tersebut harus melalui tahapan-tahapan tertentu. BPJPH membantu konsumen dan produsen untuk mendapatkan atau menjual produk halal,” imbuhnya.

Narasumber berikutnya, Muhammad Musodiqin dari UIN Sunan Kalijaga, yang juga dari (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Wilayah Kulon Progo. Ia menyampaikan hal-hal teknis untuk mendapatkan pendampingan proses produksi halal dan legalitas halal atau lebih dikenal Sertifikasi Halal.

Sedangkan Aris Munandar dari Kanwil Kemenag DIY menyatakan bahwa Desiminasi Standar Jaminan Produk Halal ini mempunyai tujuan inti sosialisai sertifikasi halal baik yang gratis maupun yang regular. “Sertifikasi halal gratis diberikan kepada UMKM yang menghasil produk makanan nondaging, sedangkan serifikasi produk regular, yang berbayar untuk UMKM yang menghasilkan makanan daging, rumah makan atau restoran,” terangnya. (giant/ast/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *