Amankan Aset Wakaf, KUA Wates Lakukan Mitigasi Konflik Terbitkan APAIW
Kulon Progo (KUA Wates) – KUA Wates membantu menyelesaikan permasalahan dengan melakukan pengamanan harta wakaf atas nama B Kromo Kariyo alias Tungkem yang sudah meninggal dunia. Diketahui bahwa wakif yang berdomisili di Graulan, Giripeni Wates sudah lakukan ikrar wakaf namun belum dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW). Sedangkan wakaf tersebut sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk dan ada dua orang saksi, serta tidak mungkin dibuat AIW karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya,maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Berdasarkan perihal tersebut kemudian KUA, segera memfasilitasi dan merespon dengan memanggil para ahli waris dan nazhir yang ditunjuk untuk segera mengurus sertipikasi. Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil sehingga pada Senin, (10/07/23) bertempat di balai nikah dan Manasik KUA Wates berhasil menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat APAIW. Latif Fuad Nurul Huda, Kepala KUA Wates, menjelaskan bahwa APAIW menjadi kunci penting dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama dalam mengatasi konflik yang sering terjadi terkait hak kepemilikan tanah wakaf.
Lebih lanjut APAIW merupakan solusi yang signifikan dalam menangani konflik wakaf yang muncul saat ini, terutama terkait gugatan harta benda wakaf yang dilakukan oleh ahli waris. Dalam hal ini, program tersebut bertujuan untuk mengamankan aset-aset wakaf yang wakifnya telah meninggal dunia atau keberadaannya tidak diketahui.
“Dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh pemerintah, tanah wakaf menjadi salah satu objek hak yang diprioritaskan. Melalui APAIW, kami berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga hak-hak wakif dan aset wakaf dapat terlindungi dengan baik”, ujar Latif.
Dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, KUA Wates telah melakukan langkah-langkah konkret, seperti memberikan bimbingan dan konsultasi kepada warga, pendampingan administrasi, serta koordinasi dengan instansi terkait yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selain itu, KUA Wates juga mengadakan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengamankan aset wakaf melalui proses sertifikasi.
Diharapkan melalui APAIW ini, proses sertifikasi tanah wakaf dapat dipercepat, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya dengan lebih cepat pengurusannya. Dengan memiliki sertifikat wakaf yang sah, konflik yang terkait dengan proses hukum aset wakaf dapat diminimalisir, dan dari aspek kepastian hukum kepemilikan tanah wakaf dapat terjamin.
Dalam waktu yang bersamaan KUA Wates telah melakuan layanan penerbitan Akta Ikrar Wakaf sebanyak 3 bidang. Satu bidang seluas 100 M2 atas nama B Kromo Kariyo yang beramalat di Graulan Giri Peni Wates dan diperuntukkan untuk tempat ibadah. Kedua, Sebidang tanah leter C seluas 570 M2 di Wonosidi Kidul Wates yang digunakan untuk Masjid, dan yang ketiga sebidang Tanah seluas 501 M2 di Tegallembut Giripeni Wates diperuntukkan rumah ibadat berupa Masjid. (muk/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!