Hadapi Tahun Politik 2024, Kankemenag Kulon Progo Gelar Pembinaan Hukum Netralitas ASN

Kulon Progo (Kankemenag KP) – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur aparatur negara yang memiliki kewajiban untuk memberikan layanan kepada masyarakat pubik secara profesional, jujur, adil, dan merata. ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas. Hal inilah yang menginisiasi Kankemenag Kulon Progo menggelar kegiatan Pembinaan Hukum Nrtralitas ASN dalam Menghadapi Tahun Politik 2024 yang berlangsung di Ruang Teater Kampus Pusat MAN 2 Kulon Progo, Selasa (18/07/2023) pagi.

Secara resmi kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Muhamad Dwi Putranto,S.Pd., M.M. Dwi PutrantoRasyidi dalam sambutan pembukanya mengatakan, Netralitas ASN selalu menjadi salah satu isu yang banyak dibahas dalam setiap gelaran Pesta Demokrasi Pemilu.

“Netralitas sebagai ASN wajib untuk dipahami dan diketahui kita bersama terlebih peran ASN di Kementerian Agama di masyarakat juga dipandang sebagai tokoh pemuka agama dan masyarakat sekitar yang aktif berperan diwilayahnya sehingga mencegah agar ASN tidak terjerumus dalam tindak pelanggaran yang berujung pada proses hukum,” terangnya.

Sedangkan narasumber dalam kegiatan ini dari Bawaslu KulonProgo yakni R. Panggih Widodo,S.Si dari Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam paparannya menyampaikan bahwa ASN Kementeria Agama sangat rentan terhadap terjadinya pelanggaran bila dibandingkan dengan lembaga atau instansi lainnya.

“ASN dari awal pegangkatannya telah disumpah dan dituntut untuk bersikap  netral dalam ajang pesta demokrasi Pemilu, terlebih di Kementerian Agama peran serta dimasyarakat menjadi aktif sebagai tokoh agama atau ormas  olehnya pada pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024, jangan sampai ditemukan adanya keberpihakan  ASN pada salah satu Parpol atau calon tertentu. Sebaliknya jika ingin terjun kedunia politik, tentunya harus siap dengan konsekuensi untuk mengundurkan diri dari jabatan ASNnya”, ungkap Panggih.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, Kapokja Pengawas, Kapokja Penyuluh dan pejabat  lain di lingkup Kankemenag Kulon Progo. Setelah acara pembukaan dan pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Pranata Humas Dian Purnamajati, S.E. Masing-masing peserta diberikan kesempatan untuk bertanya terkait batasan hak politik atau netralitas bagi seorang ASN. Selain itu kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui youtube kemenag kulon progo  pada link https://youtube.com/live/ezaHLukNc2M?feature=share8.   (dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *