Pokja KMB Wates Kembali Selenggarakan FGD Moderasi Beragama

Kulon Progo (KUA Wates) – Pokja KMB memiliki komitmen melakukan upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan pemahaman moderasi beragama di tengah masyarakat luas, khusus di kampung-kampung yang menjadi binaan Rintisan Kampung Moderasi Beragama (KMB) Kapanewon Wates. Upaya itu dikemas dalam sebuah kegiatan FGD (forum Group discussion) Moderasi beragama di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Wates, (17/07/2023).

Acara yang dipandu oleh kepala KUA Wates ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Di Yogyakarta H. Nur Huda, S.Ag, MSI, Kepala Kankemenag Kulon Progo H. Muhamad Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd, Setiawan Tri Widada, S.Sos, Selaku Panewu Wates, Kepala Seksi Bimas Islam Muhammad Qomaruzzaman, S.Ag. MSI, Kepala KUA Wates, Polsek Wates, Lurah Desa Giripeni, dan jajaran perangkat dukuh di wilayah Kalurahan Giripeni

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan tanggapan atau persepsi perihal moderasi beragama. Dalam sosialisasi dan diskusi tersebut diharapkan dapat melahirkan pengertian baru dan kesepakatan bersama tentang langkah yang strategis dalam membumikan moderasi beragama khususnya di Kapanewon Wates. Mengingat moderasi beragama sebagai modal sosial yang telah sah diletakkan sebagai faktor penunjang pembangunan nasional.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wahib Jamil dalam paparannya menyebutkan bahwa masyarakat mesti belajar agar menjadi pemeluk agama yang inklusif, sehingga mampu menyikapi terjadinya perbedaan, lentur terhadap budaya, dan mampu mengejawantahkan nilai-nilai luhur agama dengan tanpa menghilangkan prinsip dan esensi agamanya. Sikap keberagamaan yang eksklusif yang hanya mengakui kebenaran dan keselamatan secara sepihak, dapat menimbulkan gesekan antar kelompok agama. Konflik keagamaan yang banyak terjadi di negara kita, umumnya dipicu adanya sikap keberagamaan yang eksklusif. Maka sangat tepat jika kemudian pemerintah memprogramkan pelembagaan moderasi beragama ke dalam program dan kebijakan yang mengikat serta disematkan dalam RPJMN 2020-2024.

“Moderasi agama bukanlah sebuah kompromi keyakinan teologis beragama dengan pemeluk agama lain, atau juga tidak lantas menjadi alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, jika kita menjadi seorang yang moderat dalam beragama berarti kita percaya diri dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya, yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama”, ungkap Wahib.

Sementara itu, Kepala Bidang Penais Zawa, Nur Huda, S.Ag. MSI, dalam paparannya sangat mengharapkan bahwa kampung moderasi mampu mewujudkan masyarakat yang inklusif dalam menyikapi perbedaan, akomodatif (lentur) terhadap budaya, dan mampu mengontekstualisasi nilai­-nilai agama dengan tanpa menghilangkan prinsip-prinsip dan esensi ajarannya.

“karennya saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada KUA Wates yang telah menunjukkan perhatian yang luar biasa dalam melaksanakan program kampung moderasi beragama”, ujarnya

Lebih lanjut mengungkapkan bahwa “Langkah ini sangatlah penting dalam membangun masyarakat yang beragam dan toleran. Kami berharap bahwa kegiatan kampung moderasi beragama ini akan menjadi inspirasi bagi kantor urusan agama lainnya untuk mengadopsi dan melaksanakan program serupa”, pungkasnya. (muk/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *