Kepala KUA Panjatan jadi Narasumber Parenting Orang Tua Wali di SD Negeri Mlarangan

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Ilmu parenting sangat diperlukan dalam proses perkembangan anak terlebih pada masa modern saat ini. Orang tua bukan saja dituntut melakukan pemenuhan kebutuhan fisik seperti makan minum pakaian dan lain sebagainya, pemenuhan kebutuhan psikologis seperti afeksi atau perasaan tetapi juga dituntut untuk dapat belajar bagi dirinya sendiri dalam rangka memberikan keteladanan. Orang tua diharapkan dapat melakukan pekerjaan dan keterampilan dalam mengasuh yang meliputi aktivitas mendidik dan membimbing, memberikan perhatian dan mengantarkan anak pada kedewasaan, penerapan aturan dalam keluarga serta contoh perilaku positif orang tua. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Panjatan Zamroni pada acara Pembekalan Ilmu Parenting kepada 121 wali murid SD Negeri Mlarangan pada Sabtu (12/08/ 2023).

Menurut Zamroni, setidaknya ada tiga pola asuh yang harus diperhatikan bagi pendidikan anak yaitu 1. Pola asuh permisif, dicirikan dengan apapun yang ingin dilakukan anak akan diperbolehkan dan orang tua cenderung sibuk dengan pekerjaannya. Misalnya anak dibebaskan mengendarai sepeda motor seorang diri padahal usia belum mencukupi disebabkan anak memaksa atau ingin seperti yang lain. 2. Pola asuh otoriter yaitu pola pengasuhan anak yang bersifat memaksa orang tua membuat aturan yang ketat atau “saklek” yang harus dipatuhi anak tanpa mau tahu perasaan sang anak. 3. Pola asuh otoritatif, merupakan pola asuh yang memberikan kebebasan pada anak untuk berkreasi dan mengeksplorasi berbagai hal sesuai dengan harapan anak dengan memberikan batasan dan pengawasan yang proporsional dari orang tua anak diberikan kebebasan dan kesempatan untuk mengambil keputusan dengan segala konsekuensinya.

“Selain itu ditegaskan pula bahwa anak merupakan amanah dan titipan Tuhan yang harus dididik dengan sepenuh hati guna menjamin terwujudnya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis. (UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 3 tentang Tujuan Pendidikan Nasional)”, tambahnya.

Disaat yang sama Zamroni menyampaikan bahwa tugas orang tua adalah mempersiapkan anak dalam menghadapi zamannya sendiri sebagaimana hadist Nabi Muhammad Saw. dari Umar bin Khattab ra, “Ajarilah anakmu sesuai dengan zamannya karena mereka hidup bukan saat pada zamanmu. Sesungguhnya mereka diciptakan untuk zamannya sedangkan kalian diciptakan untuk zaman kalian”, ucapnya.

Untuk itu perlu diperhatikan hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya. Diantaranya ada empat hak anak tersebut yang perlu diperhatikan yaitu hak non diskriminasi, hak kepentingan terbaik, hak hidup berkembang dan hak penghargaan terhadap pendapat anak (UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak)

Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri Marangan, Siti Fathiyah Sunati SPd SD. Mpd., menyampaikan bahwa “Program pendidikan parenting ini merupakan hasil kerjasama MOU bersama dengan Kantor Urusan Agama Kapanewon Panjatan, selain itu yang perlu disyukuri bahwa siswa didiknya sudah sering meraih kejuaraan di tingkat Kabupaten Kulon Progo, merupakan prestasi yang membanggakan dan harus dipertahankan”, harapnya. (zam/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *