Peringati Hari Keistimewaan, MIN 1 Kulon Progo Kenakan Pakaian Adat Jawa

Kulon Progo (MIN1KP) – Tidak seperti hari biasa yang mengenakan seragam batik gebleg renteng, Kamis (31/8/2023) merupakan Peringatan Hari Pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini dikarenakan dari wilayah atau sejarah Yogyakarta yang berbeda dari wilayah provinsi lainnya di Indonesia terutama hal pemerintahan dan kebudayaannya. Dalam rangka memperingati Hari Keistimewaan Yogyakarta maka seluruh warga MIN 1 Kulon Progo mengenakan pakaian adat Jawa. Hal ini tentunya mengikuti peraturan pasal 27 bahwa pakaian tradisional Jawa Yogyakarta digunakan pada tanggal dan hari tertentu. Kepala MIN 1 Kulon Progo, Kasmad Rifangi, M.Pd.I. menyampaikan hal tersebut di sela-sela aktivitasnya di madrasah Kamis, (31/8/2023).

“Hari ini semua guru, pegawai, dan siswa MIN 1 Kulon Progo mengenakan pakaian adat Jawa Gagrag Ngayogyakarta karena untuk memperingati disahkannya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Mari kita bersama-sama nguri-uri kabudayan Jawa,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasmad Rifangi juga menuturkan bahwa warga MIN 1 Kulon Progo harus mampu mengisi keistimewaan Yogyakarta dengan tetap melestarikan nilai-nilai budaya tradisional Jawa. Salah satu hal yang telah dilakukan oleh warga MIN 1 Kulon Progo adalah dengan mengenakan pakaian adat Jawa Gagrag Ngayogyakarta.

Kasmad mengharapkan sebagai warga DIY untuk bisa mendukung keistimewaannya. “Mari kita bersama-sama mendukung keistimewaan Yogyakarta. Semoga kita menjadi warga DIY yang bisa menghormati dan menghargai nilai-nilai budaya Jawa,” pungkasnya. (cha/abi).

Tetap sehat dan semangat

#No Korupsi

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *