Pelatihan Keluarga Sakinah, Kasi Bimas Islam Paparkan Dinamika Rumah Tangga

Kulon Progo (Kankemenag) – Kasi Bimas Islam Kankemenag Kulon Progo, M. Qomaruzzaman, S.Ag. M.S.I. memberikan materi tentang KDRT dan Dinamika Rumah Tangga dalam Pelatihan Keluarga Sakinah hari ketiga, Kamis (30/11/2023). Pelatihan yang diinisiasi oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang tersebut diikuti oleh 25 peserta terdiri dari unsur Satgas Keluarga Maslahah, Aisyiyah, guru, dan tokoh masyarakat, selama lima hari. Adapun diklat dilaksanakan di Aula PLHUT Kankemenag Kulon Progo.

Kasi Bimas Islam dalam kesempatan tersebut menyampaikan mengenai tujuan diadakannya Pelatihan Keluarga Sakinah. “Pelatihan in merupakan program Kementerian Agama. Kita akan bersama-sama membangun keluarga sakinah. Pelatihan ini menggabungkan unsur Aisyiyah dan unsur satgas keluarga maslahah. Pelatihan ini dalam rangka tujuan besar, sesuai program Indonesia emas tahun 2045. Di mana jumlah penduduk usia produktif yang bisa bekerja melimpah, bonus demografi. Hal itu tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Qomaruzzaman.

Salah satu tugas satgas keluarga sakinah tersebut adalah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyiapkan dari sebelum menikah terkait kesiapan secara fisik maupun psikologis. Kesiapan fisik reproduksi dengan asupan gizi semenjak sebelum pernikahan. “Kasus pernikahan di bawah umur di Kulon Progo tercatat di bawah empat persen. Hal ini bahaya bagi perempuan yang belum siap untuk proses persalinan, karena kondisi panggul perempuan lebih kecil dari ukuran kepala bayi. Beberapa kasus, izin pernikahan di pengadilan agama harus dianalisis terlebih dahulu,” imbuhnya.

Lebih jauh Kasi Bimas Islam menyampaikan kasus perceraian di Kulon Progo juga agak memprihatinkan. Perceraian memiliki efek besar dalam hubungan suami istri dan juga anak. Hal itu juga menjadi salah satu hambatan ketika ingin mewujudkan Indonesia emas 2045. UU KDRT UU No 23 Tahun 2024 salah satunya diarahkan perbuatan seseorang yang berakibat kesengsaraan baik fisik, seksual, maupun psikologis.
Ia juga mengungkap adanya KDRT yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan karena budaya yang dinormalisasi di masyarakat. Selain itu beranggapan bahwa KDRT hanya terjadi sekali. Padahal hal itu akan terus menjadi pengulangan. Ada faktor ekonomi rumah tangga. “Peran aktif satgas dalam hal ini, bersama-sama mengantisipasi adanya KDRT. Salah satu pentingnya kesadaran masyarakat mengenai kekuatan hukum yang dapat diakses,” pungkas Qomar.

Selain materi KDRT, di hari ketiga ini peserta mendapatkan materi mengenai psikologi perkawinan dan pembangungan ketahanan ekonomi keluarga yang disampaikan oleh Widyaiswara dari Balai Diklat Keagamaan Semarang. (siw/abi).
Tetap sehat dan semangat
#No Korupsi

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *