KUA Wates Kembali Laksanakan Layanan Ikrar Wakaf

Kulon Progo (KUA Wates) – Berdasarkan PMA No. 34 Tahun 2016 tugas dan fungsi KUA salah satunya adalah memberikan pelayanan wakaf. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah). Sedangkan Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan/ tujuan tertentu

Pada Selasa (5/12/2023) siang KUA Wates melaksanakan layanan berupa Ikrar Wakaf yang bertempat di Balai Nikah KUA setempat. Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah Kepala KUA Latif Fuad Nurul Huda, S.Ag., M.S.I dan Sunardiyono sebagai PIC Wakaf dengan Wakif atas nama Sutarjo yang beralamat di Sideman Giripeni Wates dan Nuruddin selaku Nadhir dari Yayasan Madinah El Quds.

Latif Fuad menerangkan bahwa Wakif telah mengikrarkan wakaf kepada Nadhir atas sebidang tanah miliknya seluas 608 M2 yang terletak di Triharjo Wates Kulon Progo yang diperuntukkan kepada Yayasan Madinah El-Quds. Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) disaksikan oleh dua orang saksi. Harapan dari Wakif sendiri, semoga tanah wakaf yang diberikannya akan membawa manfaat bagi Yayasan Madina El Quds. Sedangkan kesaksian dari Yayasan tersebut mengucapkan banyak terima kasih kepada Wakif atas apa yang sudah diamanahkan berupa tanah wakaf kepada yayasan semoga menjadi amal jariyah bagi Wakif beserta keluarganya. (lua/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *