DPMPTSP Gandeng Kankemenag Kulon Progo adakan Bimtek Perizinan Legalitas Usaha
Kulon Progo (Kankemenag KP) – Kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pemberian Legalitas Usaha ini berlangsung di Tabebuya caffe, Wates Kulon Progo pada Selasa (06/02/2024) pagi. Kegiatan ini diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melibatkan narasumber dari pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kankemenag Kulon Progo Nurhadi.
Selaku penyelenggara kegiatan DPMPTSP Kulon Progo Sugiarta mengatakan bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan implementasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja : PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS/RBA), PP Nomor 6 tahun 2021 tentang pnyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Peraturan Pemerintah lainnya yang merupakan turunan dari UUCK.
Perizinan berusaha berbasis resiko ini menurut Sugiarta bisa dilakukan di rumah tanpa harus datang ke MPP Wates. Namun karena banyak pelaku usaha yang gaptek maka perlu diselenggarakan pendampingan di satu tempat agar hasilnya optimal.
Sugiarta memaparkan OSS terbagi dalam 2 kelompok yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK). Sedangkan NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing masing. Khusus untuk usaha dibidang makanan dan minuman OSS juga terintegrasi dengan BPJPH dalam pengajuan sertifikasi halal nya.
Sedangkan pendamping proses Produk Halal Nurhadi memberikan penjelasan bahwa dalam jaminan kehalalan suatu produk pada masyarakat, sebagai Pelaku Usaha wajib memiliki sertifikat halal atas produk usaha yang dihasilkan. “Hal ini sangat penting bagi semua pelaku usaha karena sertifikat halal memberikan suatu kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk, sehingga harapannya kepercayaan masyarakat/konsumen akan meningkat dan berimbas peningkatan omset dan pendapatan bagi pelaku usaha,” tuturnya. Selain itu di akhir paparannya PPH Sertifikasi Halal Kankemenag Kulon Progo juga menguraikan mekanisme proses pengusulan hingga sampai terbitnya sertifikat halal.
Kegiatan dihadiri oleh 30 orang pelaku usaha dari berbagai wilayah kapanewon yang didampingi oleh pendamping PPH KUA Wates Luazizah,S.H.I. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, konsultasi serta pendampingan pembuatan NIB dan sertifikat halal oleh Tim DPMPTSP serta Pendampingan PPH Kemenag Kulon Progo hingga terbitnya sertifikat. Selain itu hasilnya langsung diserahkan kepada beberapa pelaku usaha. (lua/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!