Kankemenag Kulon Progo Dampingi Layanan Ikrar Wakaf di Sentolo

Kulon Progo (KUA Sentolo) – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga sebagai Kepala KUA Sentolo, Wildan Isa Anshory SHI, MH memandu ikrar wakaf di Bulak, Tuksono, Sentolo pada  Rabu (07/02/2024). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo Haris Widiyanto,S.H beserta jajarannya, Lurah Tuksono, dan tokoh masyarakat setempat.

Tanah milik Saminem seluas 1.395 m2 diwakafkan dan diperuntukkan untuk pembangunan panti asuhan dengan Nazhir (pengelola wakaf) oleh Yayasan Al Jazary yang diketuai oleh Kamidi.

Sebelum pelaksanaan ikrar, Lurah Tuksono Zainuri dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam acara ikrar wakaf ini. Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kalurahan mendukung proses wakaf ini. “Semoga tanah yang diwakafkan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat Tuksono,” harap Zainuri.

Pelaksanaan ikrar wakaf diawali dengan ikrar penyerahan dari Saminem kepada Nazhir Yayasan Al Jazary yang diwakili oleh Kamidi serta disaksikan saksi yang terdiri dari Tyo Hermawan dan Ragil Supriyono keduanya warga Bulak Tuksono dan acara berlangsung lancar.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. pada kesempatan tersebut turut menyampaikan bahwa Kankemenag Kulon Progo turut mendampingi KUA dalam memberikan pelayanan dan bimbingan zakat dan wakaf. “Ini dibuktikan dengan program inovasi “Jebol Pagar LawanKu” yang merupakan akronim dari Jemput Bola Pandu dan Garap Layanan Wakaf Kulon Progo,” ungkapnya. Tim dari Kankemenag selalu turun ke dua belas Kapanewon setiap ada layanan ikrar wakaf oleh PPAIW.

Lebih lanjut Haris juga menyampaikan pesan, “Setelah pelaksanaan ikrar ini, maka harus dilanjutkan mengurus peralihan status tanah dari Sertipikat Hak Milik menjadi Sertipikat Wakaf di BPN. Kami harapkan juga tanah wakaf yang termasuk luas ini ada sebagian yang dimanfaatkan untuk lahan produktif seperti untuk menanam sayuran agar bisa dikonsumsi oleh anak-anak Panti Asuhan.”

Wildan Isa Anshory SHI, MH. selaku PPAIW mengajak Nazhir untuk melaksanakan tugas-tugasnya yaitu mengadministrasi harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan objek wakaf sesuai peruntukannya, melindungi dan mengawasi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). (cho/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *