KUA Kokap Gelar Proses Ikrar Wakaf Perdana E-AIW

Kulon Progo (KUA Kokap) – Bertempat di KUA Kapanewon Kokap telah berlangsung proses Ikrar wakaf pada Kamis (15/2/2024) siang, hadir dalam kesempatan tersebut pelaksana  Penyelenggara Zakat Wakaf (ZAWA)  Kankemenag Kulon Progo Rahmat Mukhobah, S.HI dan Darsa Prihanto.  Bertindak selaku Wakif Mardi Suwito yang mewakafkan sebidang tanah seluas 40 M2 yang terletak di Dusun Teganing II Hargotirto Kokap Kulon Progo. Tanah wakaf tersebut akan diperuntukkan untuk  kepentingan umum /Makam.Wakaf diterima oleh Nadzir perorangan yang diketua oleh Tukiyo, dengan saksi tertulis Drs.Pardi dan  Maysa Latrianto.

Ikrar wakaf dibacakan dihadapan Kepala KUA  selaku PPAIW Kapanewon Kokap, Muhamad Sururudin, S.Ag. Muhamad Sururudin, S.Ag, menyatakan bahwa wakaf merupakan Investasi akherat bagi wakif, dan anjuran berwakaf mendasarkan diri pada firman Allah surat Al Hajj ayat 77, Al-Baqarah 161, Ali Imron 92. Selain itu ia berharap tanah wakaf tersebut dapat membawa nilai manfaat untuk kepentingan umum dan masyarakat.

Selanjutnya ia mengutarakan bahwa proses Digitalisasi E- Wakaf telah dijalankan sehingga semua prosesi wakaf sejak observasi dan survei ke lapangan hingga titik ordinat bisa dipantau sesuai  data lokasi wakaf, demikian juga dokumentasi prosesi wakaf dibalai nikah KUA Kokap.Kepala KUA Kokap berharap masyarakat senantiasa berupaya mendekatkan diri kepada Allah, Swt dengan berbuat kebajikan apapun yang bisa dilakukan, sebagai sarana memperoleh kebahagiaan di dunia dan akherat. (sur/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *