Penyuluh Proses Produk Halal Kankemenag Kulon Progo Lakukan Pendampingan Pada Rutan

Kulon Progo (Kankemenag KP) – Pendamping Proses Produk Halal dari unsur Penyuluh Kankemenag Kulon Progo,  Nurhadi dan Luazizah, S.H.I membersamai di Rumah Tahanan Kelas IIB Wates dalam rangka sertifikasi halal produk UMKM binaan rutan Wates pada hari Rabu, 07/02/2024. Sertifikasi halal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut  permohonan dari Kepala Rutan setempat Erik Murdiyanto, A.Md kepada  Kantor Kemenag Kulon Progo.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates saat menerima Pendamping PPH menyampaikan bahwa binaan Rutan saat ini sudah memproduksi beberapa produk makanan olahan dan bahkan sudah dipesan oleh beberapa pihak luar. Oleh karena itu sangat penting menurutnya, mendapatkan legalitas usaha berupa NIB, PIRT dan Sertifikat Halal. “Harapan nya nanti ketika masuk ke pasar atau konsumen akan semakin menambah kepercayaan masyarakat dan menaikkan omset penjualan,” ujar Erik.

Lebih jauh dikatakan, bahwa pembinaan kepada warga binaan di rutan dengan membangun semangat produktivitas ini akan membawa akibat positif bagi warga binaan, sehingga nantinya setelah keluar dari rutan mereka akan tergerak untuk lebih produktif.

Pendamping PPH Kemenag KP Nurhadi dan Luazizah, S.H.I menyampaikan bahwa Skema Self Declare merupakan pernyataan mandiri dari pelaku UMK bahwa produknya telah memenuhi standar halal. Skema ini diperuntukkan bagi UMKM yang memiliki produk sederhana dengan risiko rendah, memiliki proses produksi yang sederhana dan memiliki tempat usaha yang terpisah dari tempat produksi produk non-halal.

“Ditambahkan pula manfaat Sertifikasi Halal Gratis BPJPH ini adalah meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM,memperluas pangsa pasar dan meningkatkan daya saing produk UMKM, ungkap Nurhadi.

Lebih lanjut Nurhadi mengatakan proses sertifikasi dilakukan dengan aktivasi akun, input data pelaku usaha, data nama usaha, data bahan-bahan yang digunakan, foto produk bersama produsen dan pendamping serta penjelasan proses produksi nya, diinput ke web ptsp.hahal.go.id. “Setelah itu dilaksanakan verifikasi validasi di lokasi usaha, dan dikirim ke Komite Fatwa BPJPH,” tambahnya. “Pelaku Usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen ( STTD ) dari BPJPH dan tinggal menunggu sertifikatnya terbit, yang kesemua proses serta mekanisme tersebut dapat dipantau melalui akun pelaku usaha sendiri, “pungkasnya. (nur/dpj)

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *