IPARI Kulon Progo Resmi Dikukuhkan, Wahib Jamil: Penyuluh Agama Harus Up to Date

Kulon Progo (KemenagKP) – Negara Indonesia adalah negara majemuk terdiri dari berbagai macam suku, budaya dan agama. Dengan kondisi seperti berikut, penyuluh agama yang tergabung dalam Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) mempunyai tugas besar yaitu untu merekatkan masyarakat sehingga tercipta suasana, yang harmonis dan damai. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kab. Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., usai mengukuhkan kepengurusan IPARI Kab. Kulon Progo, Kamis (29/08/2024) bertempat di Ruang Pertemuan G. PLHUT kantor setempat.

Lebih lanjut Wahib Jamil menyampaikan bahwa seorang penyuluh harus siap dalam menghadapi segala kondisi kemungkinan yang terjadi di masyarakat. Sehingga profesionalisme menjadi performa yang harus dilakukan dalam melayani masyarakat.

”Penyuluh mempunya fungsi memberikan informasi bagi masyarakat yang selaras dengan arah kebijakan negara. Tantangan seorang penyuluh di era saat ini semakin menantang karena harus selalu meng up date sumber-sumber informasi terbaru. Peran informasi dimedia menjadi sangat penting di dalam menghadapi era zaman sekrang. Sehingga penguatan publikasi sangatlah penting dilakukan, baik melalu media sosial, media cetak maupun media online”, tambahnya.

”Fungsi yang lainya yaitu memberikan edukasi kepada umat dan masyarak

at. Menyelaraskan kedewasaan beragama dalam kehidupan bermasyarakat penting untuk dilakukan sebagai seorang penyuluh. Selain itu juga Advokasi yaitu melakukan pendampingan kepaada masyarakat, mempunyai kepekaan terhadap problematika yang dihadapi masyarakat. Yang terkahir adalah fungsi Konsultatif yaitu seorang penyuluh harus mampu menjadi mitra yang baik bagi umat dan masyarakat. Mendengarkan dan memberikan solusi bagi umat dan masyarakat,” imbuhnya.

”Semoga dengan pengukuhan IPARI Kab. Kulon Progo, mampu mengawal dan mendampingi umat dan msyarakat Kab. Kulon Progo, menjadi kota yang ramah, nyaman, damai, tentram dan toleran”, pungkasnya.

Kasi Bimas Islam, M. Qomaruzzaman, S.Ag., M.SI., dalam sambutanya menyampaikan bahwa pelantikan dan pengukuhan IPARI Kab. Kulon Progo berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama, nomor: 329 Tahun 2023, tentang Penetapan Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia Kabupaten Kulon Progo.

”Semoga dengan pelantikan dan pengukuhan ini memberikan semangat baru bagi para anggotanya untuk terus memberikan pelayanan yang prima bagi umat dan masyarakat serta menelurkan ide-ide baru dalam menjawab tantangan kemajuan zaman,” tutur Qomar. (don)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *