Optimalkan Layanan Umat; KUA Wates Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah untuk Masjid Jami’

Kulon Progo (KUA Wates) – Kantor Urusan Agama (KUA) Wates kembali menorehkan prestasi dengan sukses memfasilitasi proses ikrar wakaf tanah seluas 529 meter persegi dan 675 meter persegi sehingga total 1.204 meter persegi untuk pengembangan Masjid Jami’ Al Ikhlas, Tegal Lembut, Giripeni, Wates.

Kegiatan yang berlangsung khidmat pada Kamis (01/08/24) ini semakin memperkuat peran KUA sebagai lembaga yang aktif dalam mendorong semangat berbagi dan memakmurkan rumah ibadah.

Bertindak sebagai pemandu dalam proses ikrar wakaf ini adalah Sunardi, S.Ag., selaku PIC Wakaf KUA Wates, dan Marjuki, S.H.I., M.S.I., sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Wates. Kehadiran kedua tokoh ini semakin memberikan legitimasi dan kelengkapan administrasi atas proses wakaf yang dilakukan oleh Farid Dwi Nuryanto selaku wakif yang beralamat di Tegal Lembut, Giripeni, Wates.

Dengan tulus ikhlas, Farid menyerahkan tanah miliknya untuk diperuntukkan sebagai tempat ibadah. Keputusan mulia ini disambut antusias oleh pengurus dan takmir Masjid Jami’ Al-Ikhlas Paina, yang ditunjuk sebagai nadzir, akan bertanggung jawab mengelola tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan pemanfaatannya secara optimal untuk kepentingan umat.

Selanjutnya Kepala KUA Wates, Marjuki sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikraf Wakaf (PPAIW), tersebut juga mengungkapkan bahwa KUA Wates selama ini telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan keagamaan, termasuk wakaf. Melalui berbagai program dan sosialisasi, KUA berhasil menumbuhkan kesadaran akan pentingnya wakaf sebagai bentuk ibadah dan investasi akhirat.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Bapak Farid Dwi Nuryanto yang telah mewakafkan tanahnya untuk masjid. Semoga amal baik ini mendapatkan balasan yang berlipat ganda,” ujar Marjuki. Keberhasilan pelaksanaan ikrar wakaf ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara KUA, wakif, nadzir, dan masyarakat sekitar. (lua/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *