Pembinaan Penghulu, Pelayanan Anti Gratifikasi

Kulon Progo (Kankemenag) – Kankemenag Kulon Progo terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi dan bebas dari gratifikasi. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu saat memberikan pembinaan kepada Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) setempat di RM. Sambal Bakar Alwa, Wates, Selasa (20/8/2024) siang.

“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Layanan kami tanpa diskriminasi dan bebas gratifikasi,” ujarnya.

“Apresiasi yang tinggi bagi rekan-rekan penghulu, penyuluh dan pegawai KUA lainnya telah memberikan layanan yang sangat baik. Alhamdulillah tidak ada penerimaan gratifikasi, pungli, dan lain-lain pada layanan KUA di Kulon Progo,” imbuh Kakan.

“Kami juga mengapresiasi rekan-rekan telah mendukung program prioritas Kementerian Agama yakni Revitaliasi KUA. Mari terus berusaha untuk melakukan peningkatan layanan dalam berbagai hal agar nihil keterlambatan dan sesuai standard pelayanan,” tegas Jamil.

Sementara itu Ketua UPG, Yohanes Setiyanto, S.S. menyampaikan teknik pengendalian gratifikasi. Langkah konkretnya bahwa semua pegawai wajib melaporkan apabila ada pemberian yang diduga gratifikasi. “Misalnya ucapan terimakasih berupa barang atau uang maupun fasilitas tertentu. Laporan ditujukan ke UPG Kankemenag Kulon Progo. Selanjutnya akan dilaporkan ke KPK,” terangnya. (abi).

#KementerianSemuaAgama

#MakinDigitalMenjangkauUmat

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *