Peringati Kemerdekaan RI, KUA Nanggulan Resmikan Pernikahan Siri dan Gelar Khataman Al-Qur’an 

Kulon Progo (KUA Nanggulan) – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Nanggulan mengadakan acara tasyakuran khataman yang bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Nanggulan pada Rabu (17/8/2024). Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Nanggulan, Jemino, S.H.I., bersama Penghulu, Penyuluh Agama, serta seluruh staf KUA. Kegiatan ini juga dihadiri oleh dua pasang pengantin nikah siri yang dicatatkan dan dinikahkan secara resmi di KUA setempat.

Acara dimulai dengan khataman Al-Qur’an 30 Juz yang dipimpin oleh Penyuluh KUA Nanggulan, Andri Kusmunanto, S.Pd.I., dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kyai Nuryadi. Momen khidmat ini menjadi sarana untuk memanjatkan doa bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Kepala KUA Nanggulan, Jemino, S.H.I.,  mengungkapkan pentingnya legalitas pernikahan bagi masyarakat sesuai dengan aturan negara hukum. “Kami sengaja mengundang dua pasang pengantin yang sebelumnya belum tercatat atau nikah siri. Salah satu pasangan bahkan telah menikah secara siri selama 9 tahun. Sudah menjadi tugas KUA untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan berbagai pendekatan persuasif yang ada dimasyarakat, “ ujarnya.

“Lebih lanjut Jemino menegaskan bahwa pernikahan secara siri secara legalitas tidak ada payung hukum yang menaungi mereka, sehingga akan  berpotensi menimbulkan persoalan baru dikemudian hari dan sangat merugikan,” tegasnya.

Salah satu pasangan yang dinikahkan secara resmi, Anton, mengungkapkan rasa bahagianya setelah dicatatkan dan diberikan solusi dari KUA Nanggulan. “Alhamdulillah akhirnya saya merasa bahagia karena pernikahannya tercatat secara resmi sesuai dengan aturan perundang-undangan Negara Indonesia, dan kami mengucapkkan terima kasih atas solusi dan bimbingan  selama ini,” ungkapnya.

Acara  ini berakhir dengan rasa syukur dan harapan agar semangat kemerdekaan dapat terus memotivasi masyarakat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan tertib sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (rif/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *