“Jebol Pagar Lawanku”, KUA Panjatan Kembali Layani Wakaf Digital kepada Masyarakat

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Pada Jum’at (04/10/2024) pagi, Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan kembali melaksanakan ketugasannya dalam melayani pendaftaran sertifikat tanah wakaf digital diwilayahnya. Hadir dalam acara tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Kepala KUA/PPAIW Kapanewon Panjatan beserta jajarannya, Ketua PCM, Nazdir, Wakif, serta para tokoh masyarakat di wilayahnya.

Pengucapan Ikrar wakaf disampaikan langsung oleh Syarif Marsudi (wakif) kepada Nazdir Badan Hukum Muhammadiyah Panjatan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf selaku PPAIW atas sebidang tanah pekarangan seluas 1.650 meter2 yang akan dipergunakan kepentingannya untuk pembangunan Tempat Pendidikan TK Unggulan yang berada di Pedusunan 2 Kanoman Panjatan, dengan para saksi Heru Prasetyo dan Agus Muslim.

Kepala KUA Kapanewon Panjatan Zamroni, S. Ag. MSI., selaku PPAIW menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada wakif dalam berwakaf untuk kepentingan masyarakat dan berharap semoga hal tersebut menjadi ladang pahala jariyah yang tidak terputus selama tanah wakaf dapat memberikan manfaat pada umat dan masyarakat setempat.

Selanjutnya Kepada Nadzir, Zamroni berpesan dan menegaskan agar dapat menjaga amanat dan mampu memikul tanggung jawab atas pengelolaan tanah wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara produktif bagi kemaslahatan jamaah dan masyarakat secara luas khususnya pada bidang pendidikan (TK Unggulan), pesannya.

Sedangkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Haris Widiyanto, SH. dalam sambutannya mengatakan  bahwa wakaf merupakan aset bangsa yang harus dioptimalkan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kemaslahatan umat. Selain itu Ia juga menyampaikan sehubungan tahun 2024 ini adalah tahun wakaf tepatnya di Bulan Oktober ini adalah bulan wakaf, maka pihaknya bersama Kantor Urusan Agama Kapanewon Panjatan beserta jajarannya siap memfasilitasi terhadap proses pensertifikatan tanah wakaf tersebut sampai terwujud sertifikat wakaf di kantor BPN Kabupaten Kulon Progo. (zam/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *