KUA Pengasih Kawal Legalitas Aset Umat: Layani Ikrar Wakaf Tanah TPA Al-Falah

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih terus menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset sosial keagamaan di wilayahnya. Melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), KUA Pengasih secara resmi memfasilitasi prosesi ikrar wakaf tanah seluas 500 meter persegi di Kalurahan Sendangsari yang diproyeksikan untuk kemajuan pendidikan Al-Qur’an, Rabu (18/2/2026).

Prosesi yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pengasih sekaligus PPAIW, Yusma Alam Rangga H, S.H.I, M.S.I, didampingi PIC Wakaf, Nanik Supratinah. Tanah yang diwakafkan oleh Ibu Patmini ini berlokasi di Dusun Mrunggi, Sendangsari, dan akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Gedung Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Masjid Al-Falah.

Tidak hanya sekadar seremoni penandatanganan, acara ini juga diisi dengan pembinaan intensif bagi para pengurus Nazhir. Materi pembinaan disampaikan oleh Mukhlisin Purnomo, S.Th.I, M.Pd.I, selaku PLT Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf.

Dalam arahannya, Mukhlisin menekankan bahwa tugas Nazhir tidak berhenti pada pengamanan fisik tanah, melainkan juga pada pengembangan kemanfaatan ekonomi dan sosial bagi umat. Ia mengingatkan pentingnya tata kelola administrasi yang tertib agar aset wakaf TPA Al-Falah ini terus berkembang dan memberikan manfaat lintas generasi.

Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga H, S.H.I, M.S.I, menegaskan bahwa pihaknya akan terus proaktif dalam jemput bola dan memfasilitasi warga yang ingin melegalkan tanah wakafnya. “Kami di KUA Pengasih berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang diniatkan untuk umat memiliki payung hukum yang kuat. Proses ikrar wakaf hari ini adalah bukti sinergi yang baik antara masyarakat dengan KUA. Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), maka status tanah 500 m² untuk TPA Al-Falah Mrunggi ini sudah aman secara regulasi,” tegas Yusma.

Ia juga menambahkan, “Tugas KUA bukan hanya soal pernikahan, tapi juga menjaga amanah para Wakif agar harta benda wakaf terlindungi dan bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi pendidikan generasi muda Islam di Sendangsari.” ujarnya

KUA Pengasih melalui PIC Wakaf akan segera mengawal berkas ini ke tahap sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pembangunan gedung TPA dapat segera dilaksanakan dengan dukungan legalitas yang paripurna.(lua/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *