Pengawas JPH BPJPH Kemenag Kulon Progo, Lakukan Pengawasan JPH di 5 Titik Lokasi Pelaku Usaha

Kulon Progo (KemenagKP) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan berbagai upaya untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024. Melalui pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH Kementerian Agama Kab. Kulon Progo melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di 5 titik lokasi yaitu: di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pengasih, Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Temon, Hotel morazen, Hotel Swiss bel Temon dan HW Market Wates. Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kulon Progo sekaligus Pengawas Jaminan Produk Halal, M. Qomaruzzaman, S.Ag., M.SI, disela-sela melakukan pengawasan didampingi Jiannurcahya, Jumat (18/10/2024).

 

Lebih lanjut Qomaruzzaman mengatakan bahwa pengawasan ini dilakukan serentak se-Indonesia. Objek sasaran pengawasan ditujukan kepada produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, yakni Resto hotel, pelaku usaha makanan dan minuman kategori UMK. Serta RPA (Rumah Potong Ayam) sebagai salah satu sektor hulu dalam ekosistem produk halal.

Sesuai dengan amanat PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberikan penahapan bagi produk yang wajib bersertifikat halal. Pada pasal 140 disebutkan penetapan akhir penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan adalah 17 Oktober 2024

“Sektor pengawasan dimulai dari sektor hulu Rumah Potong Hewan/Unggas/Rumah Potong Ayam (RPA) , Restoran hingga Produk Makanan-Minuman kategori UMK di Kabupaten Kulon Progo” lanjut Qomaruzzaman.

Pengawasan JPH terpadu ini, merupakan kelanjutan dari agenda kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 yang terus digulirkan BPJPH bersama stakeholder. Kegiatan pengawasan terpadu ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi terkait Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Kantor Kemenag Kab. Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., mengatakan bahwa pengawasan RPH dan RPU/RPA dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya.

“Sementara itu pengawasan pada pelaku usaha restaurant dan produk makanan dan minuman UMK dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal”, imbuhnya.

“Ini penting mengingat keterjaminan kehalalan produk akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha dalam proses produksi dan pemasaran yang mereka lakukan. Sehingga diharapkan ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal, ” tandasnya.

“Bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat halal segera daftarkan melalui PTSP. halal.go.id ataupun bagi pelaku usaha bilamana mendapati pelaku usaha lainnya belum bersertifikat halal dapat mengadukan ke BPJPH melalui ringwas.halal.go.id,” pungkasnya. (don)

2 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *