KUA Temon Sukseskan Inovasi Layanan Wakaf “Lawanku Jadi Terpikat”

Kulon Progo (KUA Temon) – Dalam rangka menyukseskan inovasi Kankemenag Kulon Progo percepatan program Lawanku Jadi Terpikat (Layanan Wakaf Kulon Progo Sampai Jadi Terbit Sertifikat), KUA Kapanewon Temon selenggarakan ikrar wakaf tanah pada Rabu, (13/08/2025) di Masjid Baiturrohman Dusun Batikan I Demen Temon Kulon Progo.

Proses ikrar wakaf tersebut dihadiri oleh berbagai pihak di antaranya wakif, Nadhir dari pengurus cabang Muhammadiyah Temon, Takmir Masjid Baiturrahman, masyarakat sekitar, Kepala KUA , PIC Wakaf KUA Temon, serta penyelenggara Zakat dan Wakaf  Kankemenag KulonProgo.

“Untuk diketahui bahwa inovasi publik  Lawanku Jadi Terpikat” merupakan layanan wakaf Kankemenag Kulon Progo sejak dari awal sampai tuntas hingga jadi dan terbit Terbit. Inovasi ini merupakan upaya kemenag Kulon Progo bersinergi dengan BPN dalam memberikan layan terkait perwakafan. “KUA Temon sebagai bagian dari Kankemenag berupaya untuk menyukseskan dan mendukung  inovasi tersebut dengan melibatkan penyuluh dan PICnya”, demikian disampaikan oleh Kepala KUA Marqum Moh Zumaroddin, S,Pd.I.

Lebih lanjut, Marqum menekankan pentingnya wakaf dalam membangun kemaslahatan umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyuluh KUA Temon turut serta dalam pendampingan pra acara ikrar wakaf ini, Muqoffa Mahyudin , S.Ag., M.Hum (sekaligus sebagai PIC), Muhdhor Zulfan Santoso, S.Ag.

Adapun obyek wakaf berupa sebidang tanah di dusun Batikan I Demen Temon dengan luas 235 m2 berasal dari wakif Dwi Agustin Noornaningsih. Sedang nadhir Tri Ari Wibowo mewakili Persyarikatan Muhammadiyah.

Dalam sambutannya Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Haris Widiyanto, S.H. menyampaikan bahwa Kankemenag Kulon Progo akan berusaha memfasilitasi prosesi ikrar wakaf dan memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Haris Widiyanto, mengungkapkan bahwa Kankemenag Kulon Progo akan akan selalu hadir dalam proses wakaf sampai terbit sertifikat sebagaimana program Lawanku Jadi Terpikat.

“Kepada nadzir, prosesi ikrar wakaf tadi harap dikelola sebaik-baiknya. Bagi Wakif dan keluarga akan mendapatkan pahala sampai hari kiamat. Kami dari Kankemenag akan hadir ditengah-tengah masyarakat sampai terbit sertifikat dengan biaya nol rupiah. Penerbitan sertifikat paling cepat 2 jam hingga sampai tiga hari mendatang,” tuturnya.

Setelah prosesi ikrar wakaf selesai, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah dari wakif ke nadzir. Untuk pengurusan sertifikat sampai ke BPN nadzir mengkuasakan kepada Zawa Kemenag Kulon Progo. (zul/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *