MTsN 5 Kulon Progo dan DLH Sepakat Jalin Kerjasama Lingkungan
Kulon Progo (MTsN5KP) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Kulon Progo resmi mengikat kerjasama strategis dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di lapangan madrasah pada Jumat pagi (03/10/2025). Momen penandatanganan naskah perjanjian ini bertepatan dengan peringatan World Clean-Up Day, menunjukkan komitmen kuat kedua belah pihak dalam membangun budaya peduli lingkungan.
Pihak pertama diwakili oleh Kepala MTsN 5 Kulon Progo, Farida Rahmawati, S.Pd., M.Pd., sementara Pihak Kedua diwakili oleh Fita Maharani, SH, M.HUm, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup, sebagai perwakilan dari Plt. Kepala DLH.
Pembinaan Lingkungan ini bertujuan utama mewujudkan madrasah yang berwawasan lingkungan, mencakup tiga aspek penting: Manajemen (Management Aspect), Kondisi Fisik Madrasah (Physical Aspect), dan Pemberdayaan Warga Madrasah (School Family Empowerment Aspect). Ruang lingkup perjanjian ini berfokus pada peningkatan kegiatan penanganan lingkungan yang berhubungan dengan
Kepala MTsN 5 Kulon Progo, Farida Rahmawati, S.Pd., M.Pd., menyampaikan harapannya terhadap kolaborasi ini. “Kami tidak hanya ingin siswa kami cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap kelestarian alam. Melalui kerjasama dengan DLH ini, kami berharap dapat menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pokja Lingkungan secara berkelanjutan, serta menghasilkan kader-kader pecinta lingkungan yang aktif dan militan di Samigaluh dan Kulon Progo pada umumnya,” ujar Farida.
Dalam perjanjian ini, MTsN 5 Kulon Progo bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan kegiatan penanganan lingkungan, sementara DLH Kulon Progo memiliki tanggung jawab untuk memberikan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Fasilitasi ini mencakup pelaksanaan, penyuluhan, pembinaan, pelatihan, dan penjaringan lingkungan secara berkolaborasi. Sinergi ini diharapkan dapat berjalan optimal antara program internal madrasah dengan sumber daya dan keahlian dari instansi lingkungan hidup daerah.
MoU ini akan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak jika masih diperlukan. Apabila di kemudian hari timbul permasalahan, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret MTsN 5 Kulon Progo dalam mewujudkan satuan pendidikan yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Kulon Progo. (jkp/don)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!