Amankan Aset Umat, KUA Panjatan Fasilitasi Proses Ikrar Wakaf Musholla Nurul Ilmi Krembangan

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Komitmen untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf terus digencarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Panjatan. Pada Selasa (16/12/2025) pagi, telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf atas sebidang tanah untuk keperluan tempat ibadah yang bertempat di Dusun Krembangan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo.

Acara ini menjadi momen krusial bagi keberlangsungan Musholla Nurul Ilmi. Prosesi ikrar ini disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan administratif dan syar’i terpenuhi.

Prosesi ini dihadiri oleh tokoh dan pejabat berwenang, di antaranya Haris Widiyanto, S.H. selaku ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kulon Progo, Pelaksana Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo. Kepala KUA Panjatan, H. Basid Rustami, S. Ag. Penyuluh Agama Islam sekaligus PIC Wakaf KUA Panjatan, Mufti Amri, S.H.I., Keminah selaku Wakif (pemberi wakaf), serta jajaran Nadzir (pengelola wakaf) perseorangan dan para saksi.

Inti dari pertemuan ini adalah pembacaan Ikrar Wakaf oleh Keminah kepada Nadzir yang ditunjuk. Tanah tersebut secara resmi diperuntukkan bagi pengembangan dan operasional Musholla Nurul Ilmi. Dengan adanya ikrar ini, status tanah tersebut kini telah bergeser dari milik pribadi menjadi milik umat yang dilindungi oleh undang-undang.

Kepala KUA Panjatan, H. Basid Rustami, S.Ag., dalam sambutannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wakif. “Kami sangat mengapresiasi kedermawanan Ibu Keminah. Ikrar wakaf ini adalah langkah cerdas untuk mengamankan aset ibadah secara hukum, sehingga di masa depan tidak ada sengketa dan manfaatnya dapat terus mengalir bagi warga Krembangan,” tuturnya.

Pelaksanaan Ikrar Wakaf ini merupakan implementasi nyata dari program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang menjadi salah satu fokus Kementerian Agama RI. Langkah ini sejalan dengan semangat Revitalisasi KUA dalam memberikan pelayanan prima di bidang tata kelola harta benda wakaf.

Selain itu, kegiatan ini mendukung program Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Aset yang dicanangkan pemerintah untuk mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen kesejahteraan umat. Dengan legalitas yang kuat melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW), Kementerian Agama memastikan bahwa aset keagamaan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan berita acara dan dokumen AIW menutup rangkaian acara tersebut dengan suasana penuh khidmat, menandai babak baru bagi kemandirian Musholla Nurul Ilmi. ( win, nof/dpj )

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *