Percepat Proses Administrasi, Tim Wakaf Lakukan Geotagging Lokasi Hibah PAUD Al Husna

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Langkah nyata menuju legalitas lahan pendidikan terus dilakukan oleh pengelola PAUD Al Husna. Pada Senin (15/12/2025), Tim PIC Wakaf KUA Pengasih melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pengambilan foto lokasi dan geotagging pada lahan yang akan diwakafkan atas nama Sungkono, SE., di Dusun Terbah, Kapanewon Pengasih.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh PIC Wakaf, Nanik Supratinah, didampingi oleh Winardi dan Munawir, S.Ag. Kehadiran tim bertujuan untuk memastikan akurasi data spasial lahan yang nantinya akan diperuntukkan untuk fasilitas pendidikan PAUD Al Husna.
Pentingnya Akurasi Data Lokasi
Pengambilan foto berbasis geotagging ini merupakan syarat mutlak dalam penginputan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) untuk menjamin posisi geografis lahan yang akurat dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Nanik Supratinah selaku PIC Wakaf menyampaikan rasa terima kasihnya atas kedermawanan wakif serta menjelaskan pentingnya tahapan teknis ini.
“Kami sangat bersyukur atas niat mulia bapak Sungkono, SE. Pengambilan foto lokasi dan koordinat ini adalah langkah krusial agar seluruh administrasi wakaf PAUD Al Husna memiliki legalitas yang kuat di mata hukum dan negara. Kami ingin memastikan amanah ini terdata dengan sempurna sejak awal,” ujar Nanik.

Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih, Yusma Alam Rangga H, S.H.I., M.S.I, memberikan apresiasi atas proaktifnya tim lapangan dalam mengurus dokumen pra-ikrar. Ia menekankan bahwa ketertiban administrasi adalah kunci perlindungan aset wakaf. “Kami sangat mendukung percepatan proses ini. Geotagging membantu kami di KUA dalam memverifikasi keberadaan fisik objek wakaf secara digital. Jika data lapangan sudah lengkap seperti ini, proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) akan berjalan lebih lancar dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkap Rangga.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diharapkan dapat segera berlanjut ke tahap penandatanganan akta ikrar wakaf, sehingga lahan tersebut dapat segera memberikan manfaat luas bagi pendidikan anak usia dini di wilayah Terbah dan sekitarnya.(lua/dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!