Tingkatkan Legalitas Aset Umat, KUA Panjatan Gelar Ikrar Wakaf untuk Pembangunan Gedung PAUD

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf yang berlangsung khidmat di Balai Nikah KUA setempat pada Rabu (22/04/2026) pagi.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat legalitas aset sosial keagamaan demi kepentingan pendidikan anak usia dini di wilayah Bojong.
Prosesi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Kulon Progo, Wakif (pemberi wakaf), Nadzir (pengelola wakaf), Pamong Desa, saksi-saksi, serta jajaran Penyuluh Agama Islam KUA Panjatan.
Kepala KUA Panjatan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Basid Rustami, S.Ag., secara langsung memimpin jalannya ikrar. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi tinggi kepada pihak keluarga wakif yang telah mempercayakan asetnya untuk kepentingan umat.
“Kami sangat mengapresiasi niat mulia ini. Pengamanan aset melalui proses ikrar wakaf adalah langkah cerdas dan berkah. Dengan adanya kepastian hukum, aset ini dapat dikelola secara optimal tanpa kekhawatiran konflik di masa depan,” ujar Basid Rustami.
Adapun objek yang diikrarkan dalam pertemuan tersebut adalah sebidang tanah seluas 534 m². Berdasarkan kesepakatan, peruntukan tanah wakaf ini akan digunakan secara khusus untuk pembangunan dan pengembangan Gedung PAUD Yudhistira Bojong. Hal ini diharapkan dapat mendukung sarana pendidikan bagi generasi muda di Desa Bojong.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini merupakan implementasi nyata dari program strategis Kementerian Agama RI, khususnya dalam hal Pemberdayaan Wakaf dan Pengamanan Aset Keagamaan.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya Kemenag dalam melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf guna menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Selain itu, program ini mendukung pilar Transformasi Layanan Publik, di mana KUA berperan aktif sebagai pusat layanan keagamaan yang tidak hanya melayani urusan pernikahan, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi dan sosial melalui tata kelola wakaf yang akuntabel.
Melalui legalitas yang jelas, diharapkan PAUD Yudhistira Bojong dapat segera bertransformasi menjadi lembaga pendidikan yang mandiri dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas. (win/dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!