Jelang Iduladha 1447 H, KUA Kokap Bekali Rois tentang Fikih Kurban

Kulon Progo (Kua Kokap) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Kokap menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kurban bagi para rois se-Kapanewon Kokap pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai persiapan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Awalnya, kegiatan direncanakan berlangsung di Balai Nikah KUA Kokap. Namun, karena ruangan digunakan untuk prosesi akad nikah, acara dipindahkan ke serambi Masjid Ar-Rahmah yang berada di samping gedung KUA.

Meski harus berpindah tempat, suasana tetap terasa sederhana dan khidmat. Kegiatan berlangsung pukul 08.30 – 11.30 WIB diawali dengan tadarus Al-Qur’an, pembacaan Asmaulhusna, dan tahlil bersama.

Penyuluh Agama Islam KUA Kokap, Agus Ahmad Muhtarom Nur Husnaini, S.Sy., hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah persoalan fikih kurban, terutama terkait hukum dan pembagian daging kurban.

“Pada dasarnya, ibadah kurban hukumnya sunnah muakadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun, statusnya bisa berubah menjadi wajib bagi mereka yang sudah bernadzar. Hal ini berpengaruh pada jatah daging bagi sohibul kurban (orang yang berkurban). Jika niatnya sunnah, ia berhak menikmati maksimal sepertiga dari daging kurbannya. Tapi, jika kurbannya karena nadzar atau wajib, maka sohibul kurban beserta seluruh keluarga yang wajib ia nafkahi, haram memakan daging hewan kurbannya walau hanya sedikit,” ujarnya.

Sosialisasi ini pun terasa semakin hidup dan menarik saat memasuki sesi tanya-jawab. Para rois tampak antusias membedah persoalan yang sering terjadi di tengah masyarakat. Salah seorang peserta melontarkan pertanyaan yang sering menjadi perdebatan.

“Bagaimana sebenarnya tinjauan syariat jika kita berniat menyembelih hewan kurban, tetapi pahalanya ditujukan untuk keluarga kita yang sudah meninggal dunia?” tanya rois tersebut antusias.

Menanggapi hal itu, Agus memberikan penjelasan yang menyejukkan sekaligus komprehensif berdasarkan referensi kitab kuning.

“Terkait hal ini, mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i berpandangan bahwa kurban untuk orang yang sudah wafat itu tidak sah, terkecuali almarhum memang pernah menitipkan wasiat sebelum meninggal. Namun, kita tidak perlu bingung, karena Imam ar-Rofi’i memberikan pandangan berbeda. Beliau berpendapat bahwa berkurban untuk keluarga yang sudah tiada itu hukumnya tetap sah dan diperbolehkan, meskipun almarhum tidak meninggalkan wasiat apapun,” jawabnya.

Melalui kegiatan ini, KUA Kokap berharap para rois dapat menyampaikan kembali pemahaman tentang pelaksanaan kurban kepada masyarakat di wilayah masing-masing sehingga pelaksanaan kurban pada Iduladha 1447 H dapat berjalan tertib dan sesuai syariat. (ags/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *