Lawanku Kian Jadi Terpikat, KUA Girimulyo Fasilitasi Dua Ikrar Wakaf untuk Kemaslahatan Umat

Kulon Progo (KUA Girimulyo) — Komitmen menyukseskan Program Lawanku Kian Jadi Terpikat (Layanan Wakaf Kulon Progo Sebagai Kiat Andalan Sampai Jadi dan Terbit Sertipikat) Tahun 2026 terus diwujudkan oleh KUA Girimulyo. Pada Selasa (23/6/2026), KUA Girimulyo memfasilitasi dua pelaksanaan ikrar wakaf sekaligus di Balai Nikah KUA setempat.
Ikrar wakaf pertama atas nama Donny Andono Moeladi yang pada kesempatan ini diberikan kuasa kepada Purwanto, dengan objek wakaf berupa tanah seluas 935 meter persegi di Padukuhan Jetis, Kalurahan Pendoworejo, Girimulyo. Tanah tersebut diperuntukkan sebagai wakaf produktif bagi Yayasan Mahkota Barokah Al-Huda Jetis untuk pengembangan usaha, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Adapun ikrar wakaf kedua dilakukan oleh Ngatiyah dengan mewakafkan tanah seluas 95 meter persegi di Padukuhan Beteng, Kalurahan Jatimulyo, Girimulyo. Tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan dan pengembangan Masjid Al-Mujahidin Beteng.

Prosesi ikrar wakaf berlangsung khidmat dipimpin oleh Kepala KUA Girimulyo, Ahmad Wardani, S.Ag., M.Pd., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam sambutannya, Ahmad Wardani menyampaikan apresiasi kepada para wakif yang telah mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. Menurutnya, wakaf merupakan amalan jariyah yang tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sumber pahala yang terus mengalir bagi wakif selama harta wakaf tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Wakaf termasuk salah satu amal jariyah yang pahalanya tidak terputus. Harta yang diwakafkan hari ini insyaallah akan terus memberikan manfaat bagi umat dan menjadi keberkahan bagi para wakif, baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu, aset wakaf perlu dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal agar kemaslahatannya semakin luas,” ujarnya.
Kegiatan ini juga turut didampingi oleh perwakilan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo. Hadir pula Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H., yang memberikan pembinaan kepada para nazhir sebagai upaya pendampingan dan penguatan tertib administrasi wakaf.

Pada kesempatan tersebut, Haris Widiyanto menjelaskan tugas dan tanggung jawab nazhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ia memperkenalkan konsep “AKAL” sebagai pengingat tugas pokok nazhir dalam mengelola aset wakaf.
“Terkait wakaf, nazhir harus menerapkan konsep AKAL, yaitu Administrasikan, Kelola dan Kembangkan, Awasi, serta Laporkan. Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, aset wakaf harus segera diadministrasikan dan diproses sertifikasinya. Selanjutnya dikelola dan dikembangkan agar produktif, diawasi agar tetap sesuai peruntukannya, serta dilaporkan perkembangannya secara berkala,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui BPN guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Menurutnya, sinergi antara nazhir, pemerintah kalurahan, KUA, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan manfaat wakaf bagi generasi mendatang.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz H. Jazari, S.Ag. Suasana khidmat dan penuh rasa syukur mewarnai pelaksanaan dua ikrar wakaf tersebut. Pelaksanaan dua ikrar wakaf dalam satu kesempatan ini menjadi wujud nyata semangat Program Lawanku Kian Jadi Terpikat sekaligus memperkuat peran KUA Girimulyo dalam memberikan layanan wakaf yang profesional, akuntabel, dan berdampak bagi kemaslahatan umat. (hdf/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!