Kemenag Kulon Progo Perkuat Sinergi Bersama Dukcapil dan Pengadilan Agama Tekan Angka Perkawinan Tidak Tercatat

Kulon Progo (Kemenag KP) – Komitmen mewujudkan kepastian hukum serta tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat terus diperkuat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi Penurunan Angka Perkawinan Tidak Tercatat, Kemenag Kulon Progo menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Pengadilan Agama Kabupaten Kulon Progo untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka perkawinan yang belum tercatat secara resmi. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kulon Progo.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Taufiq Amrullah, S.T., M.M., menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), masih terdapat sekitar 19.000 data perkawinan yang belum tervalidasi karena merupakan data lama yang belum tercatat secara lengkap. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama mengingat validitas data perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.

“Sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kementerian Agama dan Dukcapil, kami akan melaksanakan strategi jemput bola dengan mengundang masyarakat yang data perkawinannya belum tercatat untuk dilakukan validasi. Tahap awal akan kami mulai di wilayah Pengasih dengan mendokumentasikan bukti akta nikah maupun menelusuri register lama agar data perkawinan masyarakat dapat tervalidasi dengan baik,” jelas Taufiq.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kulon Progo, Jafar Sodik, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa masih banyak dijumpai perkawinan yang sah menurut agama, namun belum memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Akibatnya, pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti autentik yang diakui oleh negara.

“Melalui layanan Isbat Nikah, masyarakat yang perkawinannya belum tercatat dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama agar perkawinannya memperoleh pengakuan secara hukum. Baik perkawinan yang dilaksanakan sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Jafar Sodik.

Ia menambahkan, masyarakat yang akan mengajukan permohonan Isbat Nikah perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain surat pengantar dari pemerintah kalurahan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa perkawinan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, H. M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa sinergi antara Kementerian Agama, Dukcapil, dan Pengadilan Agama merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap perkawinan yang telah dilangsungkan segera dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama. Pencatatan perkawinan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Dengan adanya pencatatan yang sah, hak-hak keperdataan keluarga dapat terjamin serta data kependudukan masyarakat menjadi lebih tertib dan akurat,” tegas Wahib Jamil.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa upaya menekan angka perkawinan tidak tercatat memerlukan peran aktif seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi lintas instansi yang telah terjalin diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hak-hak warga negara.

“Sinergi antara Kementerian Agama, Dukcapil, dan Pengadilan Agama merupakan wujud komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya semakin meningkat, sehingga setiap keluarga memperoleh perlindungan hukum yang utuh serta kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik,” pungkasnya.

Melalui sinergi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo berharap upaya penurunan angka perkawinan tidak tercatat dapat berjalan secara berkelanjutan. Selain memperkuat validitas data kependudukan, kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat melalui tertib administrasi perkawinan. [mir/e]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *