Cegah Konflik Kepentingan, ASN Kemenag Wajib Mengisi SIAPI

Pengasih (Kemenag KP) – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kementerian Agama wajib mengisi SIAPI (Sistem Informasi Pengawasan Internal/Sistem Informasi Anti Benturan Kepentingan). Sebagai bagian untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Pengisian data hanya akan dilakukan satu hari pada tanggal 9 September 2026. Demikian disampaikan Penyelenggara Katolik Kemenag Kulon Progo, Yohanes Setiyanto, S.S. pada apel pagi Senin (24/8/2026).

Menurut Setiyanto, yang juga ditunjuk sebagai koordinator kepengawasan terkait program SIAPI, pada tanggal 7 September 2026 masing-masing ASN akan mendapatkan token untuk mengisi data. “Konflik kepentingan yang dimaksud di sini berupa kondisi ASN yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menjadikan pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak netral atau tidak berkualitas,” ungkapnya.

Konflik kepentingan terdiri dari dua macam yakni konflik kepentingan aktual, yang telah terjadi saat ini, maupun potensial yang bisa saja terjadi di waktu yang akan datang. Konflik kepentingan bisa berupa finansial, afiliasi, kekerabatan dan sebagainya.

Selain itu Setiyanto juga menginatkan kembali pentingan kedisiplinan pegawai termasuk dalam pengisian presensi. Jika pegawai memiliki alibi, harus segera diupload. “Kebijakan dari kepegawaian, surat tugas, alibi dan sebagainya paling lambat diupload tanggal satu bulan berikutnya,” imbuh Setiyanto. [r]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *