Implementasi Lenteraku, Penyuluh Agama Kankemenag Kulon Progo Dampingi Korban Nikah Siri

Kulon Progo (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo melalui Penyuluh Agama Islam terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi masyarakat yang terdampak praktik pernikahan tidak tercatat. Langkah advokasi nyata ini dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Kapanewon Temon, Sumi Hadiyana. Ia secara intensif mendampingi Dewi (bukan nama sebenarnya), seorang warga setempat yang menjadi korban pernikahan siri, Selasa (15/9/2026).

Kasus bermula ketika Dewi mengalami ketidakpastian status hukum perkawinan setelah ditinggalkan sang suami tanpa pemenuhan nafkah lahir maupun batin. Kondisi semakin rumit saat Dewi harus mengurus hak-hak sipil serta dokumen administrasi kependudukan bagi anaknya yang belum memiliki akta kelahiran berkekuatan hukum penuh.

Pendampingan tersebut merupakan implementasi dari Program Lenteraku. Yakni Layanan Efektif untuk Kelompok Rentan Kankemenag Kulon Progo. dalam pendampingan tersebut Sumi Hadiyana menjalankan sejumlah langkah advokasi. Antara lain Konseling Psikososial. Yakni memberikan penguatan mental dan spiritual kepada Dewi agar memiliki ketegaran serta pemahaman atas posisi hukum yang dihadapinya.

Selain itu juga melakukan Advokasi Hak Sipil Anak.  Yakni dengan menjalin koordinasi bersama instansi kependudukan setempat. Hal ini agar pemenuhan hak identitas dasar anak tetap terlindungi secara optimal.

“Keterlibatan Kemenag melalui penyuluh agama ini sama sekali bukan bentuk pembenaran terhadap nikah siri. Melainkan wujud mitigasi terhadap dampak rentan yang hampir selalu menimpa perempuan dan anak. Tanpa buku nikah resmi, perempuan kehilangan legitimasi untuk menuntut nafkah, pembagian harta bersama, maupun hak waris saat terjadi sengketa atau perceraian,” terang Sumi Hadiyana.

Melalui pendampingan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. kembali mengimbau masyarakat. “Kami harapkan masyarakat yang melakukan pernikahan untuk senantiasa mencatatkan secara resmi di KUA. Hal ini guna menjamin kepastian hukum, martabat keluarga, serta masa depan anak,” tegasnya. (muk/abi).

#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *