Kajian Keputrian MTsN 1 Kulon Progo Bahas Hukum Wanita Beribadah di Masjid

Kulon Progo (MTsN1KP) – Murid MTsN 1 Kulon Progo mengikuti keputrian yang membahas tentang Hukum Wanita Beribadah di masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026) siang, di perpustakaan madrasah setempat.
Pemateri, Sukowidayati, S.Pd., menjelaskan bahwa perempuan diperbolehkan untuk pergi beribadah di masjid. “Para wanita itu diperbolehkan untuk datang dan beribadah di masjid dengan tetap memperhatikan ketentuan adab yang berlaku. Meski demikian, sebaiknya wanita dianjurkan untuk beribadah di rumah,” ujar Suko.
Para murid menyimak materi dan mengikuti pembahasan dengan antusias. Setelah ini diharapkan murid dapat memahami hukum wanita beribadah di masjid dengan benar serta tidak bingung lagi mengenai ketentuan Islam. (dil/abi).
#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!