KUA Galur Laksanakan Ikrar Wakaf, Dukung Program Kemenag dalam Optimalisasi Aset Wakaf

Kulon Progo (KUA Galur) — KUA Kapanewon Galur melaksanakan ikrar wakaf atas sebidang tanah sawah seluas 490 m² yang berlokasi di Mbulak Lor, Embung, Nomporejo, Galur, Selasa (8/9/2026).

Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Suradal selaku wakif menyerahkan sebidang sawah untuk dikelola sebagai harta wakaf. Adapun Drs. Suyudi bertindak sebagai nazir yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf tersebut. Tanah wakaf ini diperuntukkan sebagai aset Masjid Al Istiqomah guna mendukung kegiatan keagamaan dan kemaslahatan umat.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini didampingi Penanggung Jawab Wakaf KUA Galur, Samsudin, S.Ag., dan dilaksanakan di bawah koordinasi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Galur, Ibnu Khafid, S.H.I.

Kepala KUA Galur sekaligus PPAIW, Ibnu Khafid, S.H.I., menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Kementerian Agama dalam penguatan tata kelola wakaf.

“Wakaf memiliki peran penting dalam mendukung kemaslahatan umat. Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan aset yang telah diwakafkan dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung keberlangsungan kegiatan Masjid Al Istiqomah,” ujar Ibnu Khafid.

Melalui kegiatan ini, KUA Galur terus mendukung program Kementerian Agama dalam meningkatkan pelayanan wakaf, memperkuat legalitas aset wakaf, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan. (azz/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *