Waspada Judol dan Pesugihan, Penyuluh KUA Pengasih dan PKH Edukasi Warga Garang Soal Ancaman Pencabutan Bansos

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Maraknya praktik judi online (judol) dan kepercayaan mistis pesugihan menjadi ancaman nyata yang dapat merusak keutuhan ekonomi serta keharmonisan keluarga. Merespons fenomena tersebut, KUA Pengasih bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menggelar kegiatan edukasi Az-Ziyadah pada Kamis (3/9/2026) pukul 09.00 WIB di kediaman Suparti, Padukuhan Garang, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Dalam pertemuan rutin ini, KUA Pengasih memberikan penyuluhan keagamaan bertema “Mewaspadai dan Menjauhi Judi Online serta Pesugihan” sebagai langkah preventif membentengi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bahaya jalan pintas yang merusak.
Penyuluh Agama Islam KUA Pengasih Muhammad Munawir, S.Ag, menekankan dampak buruk kedua praktik tersebut, baik dari kacamata syariat maupun konsekuensi sosialnya. “Judi online itu jelas perbuatan dosa besar dan harta yang dihasilkan hukumnya haram. Sementara pesugihan adalah bentuk perbuatan syirik yang menyesatkan dan berujung kesengsaraan. Keduanya bukan solusi ekonomi, melainkan awal dari kehancuran,” terangnya di hadapan para anggota PKH.
Selain ancaman spiritual, warga juga diberi peringatan keras terkait bahaya tersembunyi judol yang kerap dilakukan secara tidak ketara oleh anggota keluarga, seperti anak atau suami. Ketika aktivitas transaksi judi online terdeteksi oleh sistem terpadu pemerintah, data penerima bantuan akan secara otomatis terblokir sehingga bantuan PKH bagi keluarga tersebut terancam dicabut.
Sejalan dengan penataan tersebut, Pendamping PKH Kapanewon Pengasih, Emi Listiani, S.Pd., melaksanakan proses rekonsiliasi data penyaluran bantuan sosial guna memverifikasi kelayakan para penerima di lapangan.
“Melalui rekonsiliasi data ini, kami memastikan bantuan penyaluran tepat sasaran. Kami mengimbau para KPM agar memanfaatkan bantuan pemerintah dengan bijak untuk kebutuhan pokok dan pendidikan anak, bukan justru tersedot untuk aktivitas ilegal seperti judi online,” tegas Emi Listiani.
Menanggapi langkah edukasi di Padukuhan Garang ini, Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., memberikan tanggapan tegas dan apresiatif. “Penyelamatan masyarakat dari jerat judi online dan pesugihan adalah tugas bersama. KUA dan PKH hadir tidak hanya mendampingi secara sosial-ekonomi, tetapi juga membentengi akidah dan moral warga agar terwujud keluarga yang sejahtera, terhindar dari perbuatan merugikan, serta selamat dunia dan akhirat,” ungkap Rangga.(lua/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!