Bangun Keluarga Samawa, Penyuluh KUA Pengasih Kupas Kunci Suami Istri Meraih Surga dan Pentingnya Tertib Nikah

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Dalam upaya mewujudkan ketahanan keluarga dan memberikan pemahaman hukum Islam yang komprehensif, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih, Muhammad Munawir, S.Ag., kembali memberikan bimbingan keagamaan bagi warga Padukuhan Kopat, Kalurahan Karangsari.
Kegiatan pengajian Majelis Taklim (MT) At-Tazkiyah tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2026, bertempat di RT 08 Padukuhan Kopat, Karangsari, Pengasih.
Mengangkat tema “Pasangan Suami Istri Harus Saling Memberi Peluang Mendapat Tiket Surga”, Munawir menyampaikan tiga poin penting dalam bimbingannya:
Pertama; Memantaskan Diri bagi Suami: Seorang suami hendaknya senantiasa memantaskan diri untuk dihormati dan ditaati, sehingga mempermudah istri meraih peluang masuk surga dari pintu mana saja melalui ketaatannya.
Kedua; Rasa Syukur bagi Istri: Seorang istri diajak untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT dan pandai berterima kasih atas kebaikan suami agar terhindar dari sifat ingkar nikmat.
Ketiga; Pentingnya Pencatatan Pernikahan: Imbauan agar masyarakat aktif menghindari serta menghindarkan keluarganya dari praktik nikah siri, mengingat dampak negatif dan kesulitan administratif maupun hukum yang berpotensi muncul di kemudian hari.
Selain pencerahan keagamaan, kegiatan ini juga dirangkai dengan pelayanan sosial yang dipimpin oleh Pendamping PKH, Emi Listiawati, S.Pd., berupa sosialisasi serta pelaksanaan daftar ulang Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi anggota majelis taklim.
Secara terpisah, Kepala KUA Kapanewon Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., menyampaikan apresiasi atas konsistensi penyuluhan yang menyentuh ranah domestik dan ketahanan keluarga ini.
“Keluarga adalah fondasi utama keberagaman masyarakat. Ketika suami dan istri saling memantaskan diri serta menghargai, rumah tangga akan menjadi jalan menuju surga. KUA Pengasih juga terus mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam pernikahan agar hak-hak anggota keluarga terlindungi secara sempurna,” tutur Rangga.
Acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan diskusi ringan terkait dengan materi yang disampaikan.(lua/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!