Dukung Tertib Administrasi Pernikahan, KUA Nanggulan Serahkan Buku Nikah Hasil Isbat

Kulon Progo (KUA Nanggulan) — Pasangan suami istri, Aan dan Rere, warga Kalurahan Tanjungharjo, Nanggulan, menerima Buku Nikah setelah menjalani proses isbat nikah di Pengadilan Agama. Dokumen tersebut diserahkan oleh KUA Nanggulan di Balai Nikah KUA Nanggulan, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan Buku Nikah ini menjadi langkah penting bagi pasangan tersebut untuk memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Melalui penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama, pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi dapat ditindaklanjuti dengan pencatatan pernikahan oleh KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Nanggulan, Jemino, S.H.I., M.H., menyerahkan langsung Buku Nikah tersebut. Ia menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri beserta keluarganya.

“Isbat nikah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah untuk memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan. Buku Nikah memberikan kepastian hukum bagi pasangan, sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan administrasi keluarga, seperti pembaruan kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya,” jelas Jemino.
Aan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pelayanan serta pendampingan yang diberikan oleh Pengadilan Agama dan KUA Nanggulan selama proses pengurusan dokumen pernikahan tersebut.
“Ini bukan hanya selembar dokumen, tetapi bukti pencatatan pernikahan kami di mata negara. Semoga keluarga kami semakin kokoh dan penuh berkah,” tutur Aan.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama untuk keberkahan rumah tangga Aan dan Rere. Melalui pelayanan tersebut, KUA Nanggulan mengimbau masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi untuk berkonsultasi dengan KUA mengenai prosedur isbat nikah dan pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku. (cho/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!