KUA Galur Perkuat Layanan Wakaf, Fasilitasi Ikrar Tanah untuk Pemberdayaan Masyarakat

Kulon Progo (KUA Galur) – Kantor Urusan Agama Kapanewon Galur kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf sebidang tanah. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2026, bertempat di Balai Nikah KUA Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Tanah yang diwakafkan tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Prosesi ikrar wakaf ini dihadiri oleh wakif, Ibu Parinem, yang mewakafkan tanahnya. Bertindak sebagai nadhir wakaf adalah Bapak Fauzan Arifin, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU) Galur. Turut hadir pula para saksi ikrar wakaf yang menyaksikan jalannya prosesi.

Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo.
Dalam memfasilitasi ikrar wakaf kali ini, hadir Kepala KUA Galur sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Ibnu Kafid, S.H.I., serta PIC Wakaf KUA Galur, Samsudin, S.Ag.
Kepala KUA Galur, H. Ibnu Kafid, S.H.I., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan mengapresiasi niat mulia Ibu Parinem yang telah mewakafkan tanahnya. Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas. Semoga tanah wakaf ini dapat dikelola secara amanah oleh nadhir dan benar-benar bermanfaat untuk pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Beliau juga berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berwakaf. “KUA Galur siap melayani dan mendampingi masyarakat yang ingin berwakaf, agar prosesnya tertib administrasi dan sah secara hukum maupun agama,” tambahnya. (amr)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!