KUA Panjatan Fasilitasi Ikrar Wakaf Empat Wakif untuk Tiga Tempat Ibadah

Kulon Progo (KUA Panjatan) — KUA Panjatan memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf dari empat wakif di Aula Balai Nikah KUA Panjatan, Kamis (29/10/2026), pukul 09.00–11.30 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat administrasi dan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf untuk kepentingan umat.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H.; Gara Zawa Kemenag Kulon Progo, Iwan Susilo, S.H.; serta Kepala KUA Panjatan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Basid Rustami, S.Ag.
Ikrar wakaf tersebut mencakup tanah yang diperuntukkan bagi tiga tempat ibadah, dengan rincian sebagai berikut:
- Musala Abu Bakar Ash-Shidiq, berlokasi di Tanjung III, Kalurahan Gotakan, dengan nazir perseorangan.
- Masjid Nurul Huda, berlokasi di Pedukuhan VII, Kalurahan Pleret, dengan nazir Muhammadiyah.
- Musala Fatimah, berlokasi di Kalurahan Bojong, dengan nazir Muhammadiyah untuk dua bidang atau lokasi wakaf.

Kepala KUA Panjatan, Basid Rustami, mengapresiasi kesediaan para wakif menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umat serta peran para nazir dalam pengelolaan aset wakaf. Menurutnya, pencatatan ikrar wakaf merupakan langkah penting untuk memperkuat administrasi dan memberikan kepastian hukum atas aset yang diwakafkan.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran para wakif serta dedikasi para nazir. Pengamanan aset wakaf melalui akta ikrar wakaf resmi adalah kunci agar fungsi sosial dan keagamaan tempat ibadah serta sarana dakwah dapat terus berlanjut secara berkelanjutan dan aman secara hukum,” ujar Basid.
Melalui pelayanan ikrar wakaf, KUA Panjatan berupaya membantu masyarakat menata administrasi wakaf agar pengelolaan aset dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko sengketa serta menjaga kebermanfaatan tanah wakaf bagi masyarakat.
Setelah pelaksanaan ikrar, proses administrasi selanjutnya diharapkan dapat dituntaskan sesuai prosedur, termasuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. (win/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!