KUA Samigaluh fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah untuk Pondok Pesaantren Manarul Qur’an, Kemenag tekankan Layanan Jemput Bola

Kulon Progo (KUA Samigaluh) – Pelaksanakan ikrar wakaf tanah untuk kepentingan Pondok Pesantren Manarul Qur’an Samigaluh, Selasa (27/10/2026) berlangsung di Balai Nikah KUA Samigaluh. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola wakaf sekaligus mendukung pengembangan pendidikan Islam dan kemaslahatan umat.

Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut dihadiri Iwan Susilo, S.H., dari Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. Keduanya menyampaikan dukungan dan pandangan mengenai pentingnya wakaf bagi pembangunan masyarakat.

Iwan Susilo menyambut baik pelaksanaan wakaf tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelayanan wakaf di Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo mengedepankan sistem jemput bola dengan biaya nol rupiah hingga proses sertifikasi tanah wakaf selesai. Pelayanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan wakaf sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan. Menurutnya, kemudahan layanan menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan Kementerian Agama kepada masyarakat. Dengan pendampingan dan pelayanan yang proaktif, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk mengurus administrasi wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua BWI Kabupaten Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H., menegaskan bahwa wakaf merupakan langkah strategis untuk mencerdaskan masyarakat sekaligus mendatangkan kemaslahatan bagi umat. Wakaf yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan memiliki potensi besar dalam mendukung keberlangsungan pembelajaran, pembinaan karakter, serta pengembangan generasi yang berilmu dan berakhlak. Ia berharap, amanah wakaf dapat dikelola secara bertanggung jawab sesuai peruntukannya sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Dalam akta ikrar wakaf Nomor WT.1/00001/3401111/2026, Samsilah selaku wakif mewakafkan sebidang tanah seluas 487 meter persegi yang berlokasi di wilayah Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo. Tanah tersebut diperuntukkan bagi Pondok Pesantren Manarul Qur’an Samigaluh, Kulon Progo, Yogyakarta.

Ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muklisin Purnomo, S.Th.I., M.Pd.I., selaku Kepala KUA Samigaluh. Muhammad Nashiruddin tercatat sebagai nazhir yang menerima amanah pengelolaan harta benda wakaf sesuai peruntukannya.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara KUA, Kementerian Agama, BWI, wakif, dan nazhir dalam menjaga amanah wakaf. Selain memastikan proses administrasi berjalan tertib, kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa wakaf bukan sekadar penyerahan aset, melainkan investasi kebaikan yang manfaatnya dapat terus berkembang.(nur/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *