KUA Sentolo Dukung Penguatan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Institusi Pendidikan

Kulon Progo (KUA Sentolo) – Dalam rangka melindungi generasi muda dari paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan belajar yang sehat, bersih, dan produktif, KUA Sentolo bersama Puskesmas Sentolo 2 mengadakan rapat koordinasi pada Selasa, (27/10/2026) tentang Penguatan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Institusi Pendidikan.
Hadir sebagai pembicara adalah Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Clara Dyah Rintaka Esti, S.K.M., M.M. dan aktivis Yayasan Bebas Rokok Kulon Progo, Oktavian Denta.
Disampaikan oleh Clara Dyah Rintaka Esti dari Dinkes Kulon Progo bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025. “Kawasan Tanpa Rokok atau KTR adalah implementasi dari Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025. Oleh karena itu perlu disosialisasikan lintas sektoral serta perlu komitmen bersama agar KTR tersebut bisa terwujud” papar Clara.
Dalam Perda tersebut ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan dan tempat lain yang ditetapkan.
Penyuluh Agama KUA Sentolo, Nur Istiqlailiyah menyampaikan bahwa KUA Sentolo akan mendukung KTR tersebut, terlebih di sekitar institusi pendidikan.
“KUA Sentolo dalam hal ini sebagai Satgas KTR siap mendukung program pemerintah untuk mensukseskan Perda No 11 Tahun 2025 untuk implementasi kawasan tanpa rokok. Saya sebagai penyuluh beserta teman-teman penyuluh yang lain akan mensosialisasikan Perda tersebut ke jamaah-jamaah dan Kelompok Sasaran. Harapannya dengan lebih masif mensosialisasikan Perda tersebut, dampak dari bahaya rokok bisa terminimalkan” ungkap Istiq.
Mengacu dari Perda tersebut, ada beberapa hal yang menjadi larangan meliputi larangan merokok di KTR, memproduksi, mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, dan /atua menjual rokok di KTR; menjual rokok kepada anak, menjual rokok melalui mesin layanan mandiri, menjual rokok dalam radius 200m dari sekolah dan tempat anak bemain serta menjual dengan menempatkan rokok pada sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
KUA Sentolo sebagai bagian dari Satgas KTR menjadi salah satu ujung tombak dalam mensukseskan implementasi KTR di wilayah Sentolo tersebut.
“Mengapa implementasi KTR menjadi penting ? Ada hal urgen yang mendasarinya, yaitu mengurangi paparan asap rokok orang lain terutama pada kelompok rentan, mencegah normalisasi perilaku merokok dan paparan promosi produk tembakau serta membangun lingkungan publik dan tempat kerja yang bersih dan nyaman” pungkas Istiq.
Diakhir kegiatan diadakan sidak ke lokasi sarana pendidikan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Peserta dibagi menjadi dua kelompok, Kelompok A sidak ke SMK PGRI Sentolo, dan kelompok B ke MTs, MA dan SMK Nurul Haromain Sentolo. Hasil sidak dari kedua kelompok tersebut hasilnya tidak ditemukan indikasi pelanggaran KTR di lokasi sekolah tersebut. Indikasi dari hal tersebut adalah tidak ditemukannya kepala sekolah dan madrasah yang merokok, tidak ditemukan anak atau gukar yang meroko serta tidak disediakannya asbak dilokasi tersebut. (skd)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!