Percepat Penataan Aset Keagamaan, KUA Pengasih Lakukan Geotagging Tanah Wakaf Calon Masjid Al-Faruq di Margosari

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset keagamaan di wilayahnya. Pada Rabu (14/10/26), tim Penyelenggara Wakaf KUA Pengasih menerjunkan Person in Charge (PIC) Wakaf, Nanik Supratinah, Luazizah, S.H.I dan Winardi, untuk melakukan verifikasi lapangan serta geotagging lokasi tanah wakaf calon Musholla Al-Faruq di Perumahan Rock Regency, Karang Tengah Lor, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih.

Tanah seluas 127 m² tersebut diwakafkan secara tulus oleh wakif atas nama Yoppy Dewangga Akbarina. Peruntukan lahan ini diniatkan sebagai sarana ibadah (musholla) untuk memenuhi kebutuhan sarana ibadah masyarakat setempat, khususnya para penghuni Perumahan Rock Regency dan warga sekitarnya.

Dok. Geotagging tanah wakaf

Proses geotagging ini merupakan langkah krusial dalam pemetaan digital berbasis spasial untuk memastikan akurasi tata letak, batas wilayah, serta kepastian hukum atas objek tanah wakaf sebelum ditindaklanjuti ke tahapan penetapan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikasi resmi.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala KUA Kapanewon Pengasih, Yusma Alam Rangga H., S.H.I., M.S.I., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pihak yang terlibat serta menegaskan pentingnya akurasi tata kelola administrasi wakaf sejak dini. “Kami atas nama KUA Pengasih mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi atas keikhlasan ibu Yoppy Dewangga Akbarina yang telah mempercayakan pengelolaan tanah wakaf ini untuk kemaslahatan umat. Pendataan digital melalui geotagging ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam menjaga amanah wakaf agar terdata secara presisi, terhindar dari potensi sengketa di masa depan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Rangga.

Beliau juga menambahkan bahwa KUA Pengasih akan terus mengawal proses ini hingga terbitnya Sertifikat Tanah Wakaf. “KUA Pengasih senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan inklusif dalam mengawal proses pengadministrasian wakaf. Kami berharap calon Musholla Al-Faruq ini kelak tidak hanya menjadi tempat ibadah ritual, tetapi juga menjadi pusat peradaban, pembinaan karakter, dan pemersatu ukhuwah warga di Rock Regency Karang Tengah Lor,” pungkasnya.

Dengan terlaksananya pemetaan dan geotagging ini, tahapan proses perwakafan calon Masjid Al-Faruq dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya tata kelola wakaf yang modern, akuntabel, dan berkelanjutan.(lua/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *