Tertib Administrasi Wakaf, KUA Galur Foto dan Geotagging Calon Tanah Wakaf

Kulon Progo (KUA Galur) – Guna meningkatkan tertiba administrasi wakaf, Kantor Urusan Agama Kapanewon Galur melaksanakan kegiatan pengambilan foto dan geotagging terhadap calon tanah wakaf di Pedukuhan Boro, Kalurahan Karangsewu, Kamis (08/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PIC Wakaf KUA Galur, Samsudin, S.Ag., bersama Muh Toha. Keduanya mendatangi langsung lokasi untuk memastikan titik koordinat dan kondisi fisik tanah yang akan diwakafkan.

Calon tanah wakaf tersebut merupakan milik Ibu Parinem dan berlokasi tepat di depan Masjid Abdul Rohman. Rencananya, tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Setelah proses administrasi selesai, tanah wakaf itu akan diserahkan kepada Nadhir Nahdlatul Ulama (NU) untuk dikelola.

Geotagging merupakan proses pemberian tanda koordinat lokasi pada objek tanah wakaf yang dilengkapi dengan dokumentasi foto. Langkah ini penting untuk memperjelas letak dan batas tanah, mendukung ketertiban administrasi, serta menjadi bagian dari upaya pengamanan aset wakaf agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Kepala KUA Galur, H. Ibnu Kafid, S.H.I., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. “Alhamdulillah kegiatan foto dan geotagging calon tanah wakaf ini dapat berjalan dengan lancar. Kami mengapresiasi niat baik Ibu Parinem yang telah mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan umat. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya, dan nantinya bermanfaat bagi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar Masjid Abdul Rohman,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KUA Galur berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk berwakaf dan seluruh aset wakaf di wilayah Galur dapat terdata serta terjaga dengan baik. (amr)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *