Lindungi Hak Sipil Keluarga, KUA Nanggulan Fasilitasi Administrasi Pengurusan Nikah Belum Tercatat

Kulon Progo (KUA Nanggulan) — KUA Kapanewon Nanggulan terus menggalakkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) sebagai upaya memastikan setiap pernikahan masyarakat tercatat secara resmi. Program ini kembali dijalankan pada Senin (24/11/2025) pagi melalui layanan pendampingan pengurusan nikah yang belum tercatat.

Kepala KUA Nanggulan, Jemino, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa GAS Nikah tidak hanya menyasar instrumen internal Kementerian Agama, tetapi juga membutuhkan sinergi lintas instansi seperti Kapanewon, Kalurahan, dan Dinas Dukcapil. “Keberhasilan gerakan sadar administrasi nikah sangat bergantung pada kerja sama semua pihak. Tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pencatatan nikah memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan terutama bagi anak-anak mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pencatatan nikah resmi adalah perlindungan hak sipil keluarga. “Kami ingin memastikan setiap pasangan memiliki kekuatan hukum melalui akta nikah yang sah. Mari GAS-kan nikahmu — jangan tunda, jangan ragu. Jadikan pernikahanmu bukan hanya sah di langit, tetapi juga sah di bumi,” tegasnya.

Dalam kegiatan kali ini, KUA Nanggulan memfasilitasi pengurusan dokumen nikah tidak tercatat bagi pasangan Musjanadi dan Dwi Wahyu Suprihastini. Mereka menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan kemudahan layanan yang diberikan KUA dalam proses penertiban administrasi pernikahan mereka.

Melalui GAS Nikah, KUA Nanggulan berkomitmen untuk terus melindungi hak sipil masyarakat serta memastikan setiap keluarga memiliki kekuatan hukum yang lengkap dan tertib. (col/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *