Hadapi Idul Adha dan Qurban di Masa PPKM Darurat, Kakan Wahib Jamil Berikan Pembekalan

Kulon Progo (Kankemenag) – Dalam rangka melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 dan memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, serta pelaksanaan qurban, Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. memberikan pembekalan. Pembekalan disampaikan dari ruang kerjanya, dan diikuti secara daring oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Kapanewon, Kalurahan/ Kelurahan, Tokoh agama, PCNU, PDM, dan takmir masjid se-Kabupaten Kulon Progo, Jum’at (9/7/2021) pagi.

“Pembekalan ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 dan memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Karena saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular,” ujar Jamil.

“Hal ini juga dimaksudkan agar menjadi panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada Penyelenggaraan makam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban,” imbuhnya.

“Sesuai Edaran Menteri Agama bahwa peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng), serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah baik oleh masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara. Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling dengan arak-arakan berjalan kaki ataupun kendaraan, salat Idul Adha di masjid/mushala/lapangan, dan tempat umum lainnya yang diselenggarakan oleh masyarakat, pemerintah, perusahaan ditiadakan di kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” urai Kakan.

Lebih lanjut Kakan menjelaskan bahwa untuk pemotongan qurban agar di area yang luas, sehingga memungkinkan jaga jarak fisik. Penyelenggara juga hendaknya melarang kehadiran pihak selain petugas pemotong hewan qurban. “Antar petugas juga harus menjaga jarak fisik pada saat pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging qurban. Pendistribusian daging dilakukan oleh petugas ke rumah tinggal warga yang berhak. Petugas distribusi wajib kenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima,” pungkasnya. (abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *