Rakor Forkopimda, Cipta Kondisi Jelang Iduladha

Rakor Forkopimda, Cipta Kondisi Jelang Iduladha

Kulon Progo (Kankemenag) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi. Rakor tersebut di gelar dalam rangka Cipta Kondisi Jelang Iduladha 1443H/2022M. Rakor digelar di Ruang Rapat Menoreh Gedung Binangun Pemkab Kulon Progo, Selasa (14/6/2022) pagi.

Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan bahwa di Indonesia untuk penentuan Hari Raya Iduladha menggunakan tiga kriteria utama. “Untuk penentuan Hari Raya Iduladha di Indonesia menggunakan tiga kriteria utama. Yaitu Wujudul Hilal, Rukyatul Hilal, dan MABIMS (Menteri Agama Negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura),” ujarnya.

Rakor Forkopimda, Cipta Kondisi Jelang Iduladha

“Wujudul Hilal mendasar pada kondisi bulan lebih lambat terbenamnya dari matahari. Rukyatul Hilal mendasar pada kondisi hilal saat terbenam, dapat dilihat atau tidak. Sedang MABIMS mendasar pada batasan minimal untuk terlihatnya hilal. Yaitu fisis hilal dengan parameter elongasi (jarak sudut bulan dan matahari) minimal 6,4° dan fisis gangguan cahaya syafal (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimal 3°. Sehingga diharapkan masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah setelah melalui sidang itsbat,” terang Kakan.

“Sementara untuk pelaksanaan ibadah qurban, sesuai hukum adalah sunnah mu’akad bagi yang beragama Islam, baligh, berakal, dan mampu. Waktu penyembelihan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah. Bagi shahibul qurban laki-laki sunah menyembelih sendiri atau minimal menyaksikan. Hewan yang disembelih juga harus memenuhi syarat dengan kriteria sehat, tak cacat (buta, pincang, kurus, tak sakit, dan cukup umur,” imbuhnya.

Rakor Forkopimda, Cipta Kondisi Jelang Iduladha

“Sedang di masa merebaknya penyakit mulut dan kuku saat ini ada beberapa panduan dalam pelaksanaan ibadah qurban. Shahibul qurban maupun pedagang hewan qurban hendaknya memastikan hewan yang akan disembelih dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat. Shahibul qurban tidak harus menyembelih sendiri, namun minimal bisa menyaksikan. Awasi kondisi hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah. Dengan adanya wabah ini, sehingga menyebabkan stok hewan qurban terbatas. Maka dapat melakukan qurban di sentra ternak. Atau bisa diwakilkan melalui lembaga sosial keagamaan dan didistribusikan ke daerah yang membutuhkan. Selalu terapkan prinsip kebersihan dan kesehatan,” pesan Jamil.

“Kemenag akan selalu memantau lewat KUA, Penyuluh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Takmir Masjid dan mengedukasi masyarakat. Juga melakukan sosialisasi tentang tata cara penyembelihan hewan qurban. Kemenag juga akan menerbitkan panduan khotbah Iduladha, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan qurban, serta menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *