KUA Sentolo Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang dan ujaran Kebencian
Kulon Progo (KUA Sentolo) – Penyuluh Agama Islam KUA Sentolo, Rohman, S.Ag memberi tausiyah di rumah ibu Farida pada Kamis (24/10/2024) pagi. Dalam paparannya Rohman mengatakan “Pemilihan Kepala Daerah serentak tingkat propinsi, kabupaten/kota untuk memilih gubernur/wakil gubernur, dan bupati maupun wakil bupati akan di laksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang,” ujarnya.
Moment Pemilu ataupun Pilkada serentak rawan terjadinya politik uang (money politik). Money politik adalah praktik pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya dalam pemilu. Perlu kita sadari bahwa praktik ini dapat merusak demokrasi karena dapat memengaruhi kebebasan memilih bagi pemilih dan penyalahgunaan kekuasaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rohman menjelaskan bahwa money pilitik juga akan mendorong perilaku korupsi karena adanya biaya politik yang tinggi. Pasalnya, calon peserta pemilu atau pilkada harus mengeluarkan biaya puluhan hingga ratusan milyar untuk memenangkan pemilihan.
Praktek money politik dalam Islam hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Rohman menjelaskan surat Al-Baqarah ayat 188, tentang larangan Allah memakan harta dengan cara yang haram.
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui,” kutipnya.
Rohman mengajak seluruh jamaah untuk menolak politik uang dan menghindari ujaran kebencian. Pilkada adalah proses memilih pemimpin untuk menuju kehidupan yang lebih baik bukan untuk menciptakan perpecahan masyarakat karena beda pilihan.
Ia juga mengajak kepada para peserta yang hadir untuk ikuti seluruh proses pilkada dan menyimak visi misi dari setiap calon, serta mengambil informasi resmi seputar tahapan Pilkada melalui akun resmi KPU agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Rohman menegaskan baik memberi atau penerima uang dapat terkena pidana sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2 dan 3, dan Pasal 515 dalam UU Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 360 juta rupiah.
Dengan pemahaman tersebut, penyuluh agama Sentulo berharap agar jamaah akan menjadi pemilih cerdas dalam menentukan pilihannya. (col/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!