Tingkatkan Layanan Pada Nadzir, KUA Nanggulan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kulon Progo (KUA Nanggulan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Nanggulan kembali menunjukkan komitmennya dalam pelayanan keagamaan dengan berhasil memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk Masjid Al-Jihad yang berlokasi di Setan, Kalurahan Wijimulyo, Nanggulan. Proses penyerahan sertifikat sekaligus pembinaan kepada nadzir dilaksanakan pada Selasa (6/5/2025).
Kepala KUA Nanggulan, Jemino, S.H.I., sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menjelaskan bahwa selama 12 tahun tanah masjid ini belum bisa diproses karena belum dilakukan pemecahan sertifikat induk. “Setelah kami berikan penjelasan terkait pemecahan bidang tanah, pihak terkait langsung menindaklanjuti. Setelah proses pemecahan selesai, ikrar wakaf pun langsung dapat dilaksanakan,” terang Jemino.
Pada kesempatan tersebut, KUA Nanggulan juga melakukan pembinaan kepada nadzir wakaf yang menegaskan pentingnya pemahaman bagi para nadzir, terutama mengenai tanggung jawab dalam mengelola dan menyimpan sertifikat tanah wakaf, apalagi jika nadzir yang ditunjuk merupakan perseorangan.
Yang menarik, wakif dari tanah masjid tersebut adalah Dwijo Martono, seorang tokoh masyarakat yang kini telah berusia 80 tahun. Dengan semangat luar biasa, beliau masih berkhidmat kepada agama melalui wakaf. “Saya merasa sangat bahagia, di usia yang sudah senja ini masih bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi umat,” ujar Pak Dwijo dengan penuh rasa haru. Ia juga mengapresiasi KUA Nanggulan yang tanggap dan membantu secara maksimal dalam proses pengurusan wakaf ini.
Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan pengelolaan masjid menjadi lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum, serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut serta dalam gerakan wakaf produktif.(rif/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!